Fasilitasi Kerumunan Massa Habib Rizieq, Kadis LH dan Wali Kota Jakpus Dicopot

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 28 November 2020
0 dilihat
Fasilitasi Kerumunan Massa Habib Rizieq, Kadis LH dan Wali Kota Jakpus Dicopot
Kerumunan massa pada acara Maulid bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro okezone.com

" Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kerumunan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shibab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berdampak pencopotan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih.

Keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengungkapkan, dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pihaknya menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri, Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.

Baca juga: Hadiri HUT Persija ke-92, Anies: Stadion Persija Rampung 2021

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," pungkasnya.

Sekedar diketahui terkait kasus kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pejabat di DKI Jakarta termasuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga