MANGGARAI, TELISIK.ID - Polemik terkait 25 pejabat yang dinonjob oleh Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit beberapa waktu lalu, rupanya terus bergulir.
Bupati Nabit sendiri telah memberi jawaban atas pandangan umum Fraksi Demokrat terkait pertanyaan tentang 25 pejabat yang dinonjobkan itu.
Menurutnya, keputusan nonjob atau pembebasan ASN dari jabatan administrator yang dipersoalkan oleh Demokrat tidak dimaknai secara negatif dalam artian sarat kepentingan tertentu atau telah mendapatkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021. Tetapi saat ini pemerintah sedang melakukan pembenahan birokrasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Terhadap para ASN yang dinonjobkan itu akan mendapatkan tugas khusus dalam rangka mendukung pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026," kata Bupati Nabit dalam salinan jawaban tertulis yang diperoleh Telisik.id, Senin (14/3/2022).
Ia juga mengatakan bahwa penempatan para pejabat nonjob di lingkup Pemkab Manggarai pasti diatur lebih lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
