WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri yang bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan pihak terkait lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah setiap jiwa untuk tahun 1446H/2025M.

Baca Juga: Heboh Video Jaksa Tasya Durasi Lima Menit Beredar, Netizen Berbagi Info Link

Penetapan besaran zakat fitrah setiap jiwa pada masyarakat Kabupaten Wakatobi tahun ini berdasarkan Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/577 Tahun 2025.