Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi Tahun 2025

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Sabtu, 15 Maret 2025
0 dilihat
Berikut Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah menetapkan besaran zakat untuk tahun 2025. Foto: Mizan Amanah

" Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, menjelang Idul Fitri yang bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan pihak terkait lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah setiap jiwa untuk tahun 1446H/2025M.

Baca Juga: Heboh Video Jaksa Tasya Durasi Lima Menit Beredar, Netizen Berbagi Info Link

Penetapan besaran zakat fitrah setiap jiwa pada masyarakat Kabupaten Wakatobi tahun ini berdasarkan Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/577 Tahun 2025.

Berikut ini adalah besaran zakat fitrah tahun 2025:

1. Beras kualitas I: 3,5 liter x Rp Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa

2. Beras kualitas II: 3,5 liter x Rp 13.000 = Rp 45.500/jiwa

Baca Juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Tempat Sampah Kolaka

3. Beras kualitas III: 3,5 liter x Rp 12.000 = Rp 42.000/jiwa

4. Nonberas: 3,5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000/jiwa

"Zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan hingga akhir Ramadan," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Wakatobi, Sukirman, Sabtu (15/3/2025).

Dalam pembagian dan penyaluran zakat fitrah, seperti lazimnya, fakir miskin memperoleh 70 persen dan amil zakat 15 persen. Sementara fisabilillah, ibnu sabil, riqab (hamba sahaya), mualaf, dan gharimin (orang yang memiliki utang) sebanyak 15 persen. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga