Firli Bahuri Mundur dari KPK, Polda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 22 Desember 2023
0 dilihat
Firli Bahuri Mundur dari KPK, Polda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan
Firli Bahuri keluar dari Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, usai menyampaikan pengunduran dirinya dari KPK, Kamis (21/12/2023) malam. Foto: Mustaqim/Telisik

" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, resmi menyatakan mengundurkan diri dari KPK pada Kamis (21/12/2023) malam "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menyatakan mengundurkan diri dari KPK pada Kamis (21/12/2023) malam.

Firli mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. Pemberitahuan pengunduran diri disampaikan Firli lewat surat. 

Pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini juga mengaku telah memberitahukan pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK lainnya dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan). Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tutur Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.

Firli dengan kasus pidana dan etik yang menjeratnya dan perpanjangan masa jabatan satu tahun hingga Desember 2024, dia menegaskan sudah bulat menyatakan mundur dan tidak mau meneruskan sisa masa jabatannya.  

Keputusan mundur dari KPK, menurut Firli, adalah untuk menjaga stabilitas bangsa yang sedang menghadapi persiapan Pemilu 2024. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa dimana pun berada yang telah membersamai saya, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banyak Pertimbangan Pilih Nawawi, KPK Tak Kompak Soal Bantuan Hukum untuk Firli

Firli berharap dirinya dan keluarga diberikan kesempatan hidup secara normal sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata usai mengabdi selama 40 tahun kepada bangsa dan negara.

“Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya,” harap Firli.

Dalam kesempatan itu, Firli mengaku dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi. Namun, dia tidak mengikuti sidang kode etik dengan alasan kedatangannya ke KPK untuk menyampaikan pengunduran diri.

“Saya menunggu sidang kode selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang etik,” kata Firli.

Mengaku sehari penuh berada di Gedung KPK, Firli diketahui tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan berlangsung Kamis (21/12/2023). Penyidik Polda Metro Jaya menilai Firli beralasan tak masuk akal hingga mangkir dari pemeriksaan.

Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran di Polda Metro Jaya karena sedang menjalani sidang etik oleh Dewas KPK. Pemberitahuan itu disampaikan Firli di dalam surat melalui pengacaranya Ian Iskandar.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023).

Setelah mangkir dari panggilan pertama ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengatakan akan mengirim surat panggilan kedua kepada Firli untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Seteru Firli Sebagai Ketua KPK, Ajukan Praperadilan dan Minta Kapolda Metro Terbitkan SP3

Sikap tegas dalam menangani kasus Firli ini berusaha dibuktikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dia memastikan, semua prosedur penanganan kasus akan dijalani dan dilakukan secara transparan.

Karyoto pun memastikan bahwa jika surat panggilan kedua nanti telah diterima oleh Firli tapi tetap mangkir untuk menjalani pemeriksaan, maka penangkapan akan dilakukan terhadap Firli.

“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini (Kamis, red) ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Karyoto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Mantan Deputi Penindakan KPK ini juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya sejak awal selalu profesional menangani kasus Firli.

“InsyaAllah dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” jelasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga