Jokowi Sebut Banyak Pertimbangan Pilih Nawawi, KPK Tak Kompak Soal Bantuan Hukum untuk Firli

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 26 November 2023
0 dilihat
Jokowi Sebut Banyak Pertimbangan Pilih Nawawi, KPK Tak Kompak Soal Bantuan Hukum untuk Firli
Presiden Jokowi saat menghadiri puncak perayaan Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Penunjukan dan penetapan Nawawi Pomolango diteken Jokowi melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 pada Jumat (24/11/2023) malam di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat baru tiba dari kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan telah menunjuk dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang terjerat perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penunjukan dan penetapan Nawawi Pomolango diteken Jokowi melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 pada Jumat (24/11/2023) malam di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat baru tiba dari kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Jokowi berharap, KPK bisa berjalan baik setelah penetapan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.

“Ya (harapannya) KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” harap Jokowi usai menghadiri puncak perayaan Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, kata Jokowi, melalui banyak pertimbangan yang tidak bisa dia sampaikan ke publik.

“Banyak pertimbangan. Memang pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tapi kita harus pilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih,” ujarnya.

Jokowi berkomitmen akan mengevaluasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Nawawi seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, Penyidik Senior Ungkap Kegelisahan di Internal KPK

Menanggapi proses hukum Firli Bahuri yang juga sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jokowi menyerahkan pada proses hukum yang sedang berjalan.

“(Permohonan praperadilan) Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak. Kita hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar. Itu proses hukum yang harus kita hormati,” tegasnya.

Merespons penunjukan dan penetapan dirinya sebagai Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango merasa terkejut. Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dirinya terbangun untuk menunaikan shalat Subuh.

“Saya baru mengetahui penunjukkan ini usai terbangun shalat Subuh ini,” kata Nawawi.

Setelah diberi amanah baru menggantikan Firli, Nawawi menyatakan siap menjalankan tugas dan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penetapan Nawawi sebagai pengganti Firli mendapat respons dari mantan Direktur KPK, Sujanarko. Dia mengapresiasi Jokowi yang dengan cepat menonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK.

“Saat ini juga KPK harus menindaklanjuti dengan memutus semua akses ke internal KPK termasuk akses pintu masuk, email, maupun data-data dan informasi yang selama ini dipunyai Firli,” tegas Sujanarko.

Sujanarko menilai penggantian Ketua KPK merupakan momentum terbaik untuk bersih-bersih di internal KPK. Dia tidak berharap momentum ini terlewat begitu saja sampai terpilihnya ketua KPK yang baru di periode 2024.

Pria yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK ini juga mengkritisi pendampingan hukum kepada Firli.

“KPK harus meninjau ulang pendampingan hukum kepada Firli Bahuri karena kasus yang disangkakan adalah kasus korupsi yang justru sangat merusak reputasi lembaga KPK,” ujarnya.

Sujanarko mendorong Jokowi tidak memperpanjang masa jabatan seluruh pimpinan atau Komisioner KPK, saat masa jabatan habis dengan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK baru sambil menunggu proses pemilihan pimpinan melalui panitia seleksi baru.

“Alasannya, karena kinerja yang sangat buruk dengan terus menerus IPK turun dan hampir seluruh pimpinan KPK pernah dilaporkan ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK terkait pelanggaran etik, dan adanya potensi pimpinan lain diperiksa penyidik terkait kasus pemerasan oleh Firli Bahuri,” jelasnya.

Sujanarko berpandangan, Jokowi seharusnya mendorong KPK melakukan audit menyeluruh oleh eksternal audit.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Seteru Firli Sebagai Ketua KPK, Ajukan Praperadilan dan Minta Kapolda Metro Terbitkan SP3

Mengenai bantuan hukum kepada Firli, KPK mengaku belum memutuskan apakah mereka akan menyediakan bantuan hukum atau tidak. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan kepastian bantuan hukum bakal ditentukan melalui rapat pimpinan aktif KPK saat ini.

“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat,” ujar Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta.

Tanak menegaskan, keputusan pimpinan KPK tetap berpedoman pada prinsip kolektif kolegial. Dia pun menyinggung pernyataan pimpinan KPK koleganya, Alexander Marwata, bahwa KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli. Namun hal itu akan ditinjau dalam rapat berikutnya.

“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” jelas Tanak.

Firli diketahui masih menggunakan kuasa hukum pribadi untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalaninya di Polda Metro Jaya maupun di praperadilan yang sudah diajukan di PN Jakarta Selatan.

“Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri. Jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk,” imbuh Tanak.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023). (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga