Fraksi DPRD Sepakat Bahas Enam Raperda Usulan Pemkot Baubau

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Fraksi DPRD Sepakat Bahas Enam Raperda Usulan Pemkot Baubau
Penyerahan 6 Raperda oleh Pemkot Baubau ke DPRD. Foto: Ridwan/Telisik

" Kami merekomendasikan agar dinas-dinas tetap berdiri masing-masing. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin (08/02/2021) lalu.

Adapun keenam Raperda yang diajukan Pemkot Baubau di tahun 2021, yakni, pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.

Kedua, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023. Ketiga, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian keempat, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran. Kelima, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan yang keenam adalah Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.

Sementara Rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini, Rabu (10/02/2021) dalam agenda mendengarkan pendapat Fraksi DPRD. Dimana, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan para juru bicara (Jubir) fraksi. Di antara terkait wacana penyatuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pendidikan Kota Baubau.

Baca juga: 50 Ribu Nakes di Jatim Belum Divaksin COVID-19

"Kami merekomendasikan agar dinas-dinas tetap berdiri masing-masing," kata Jubir Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan, Hj Siti Suhura saat menyampaikan pandangannya di aula rapat DPRD Baubau, Rabu (10/02/2021).

Meski dapat rekomendasi, keenam Raperda yang diajukan telah diterima dan disepakati untuk dibahas pada tahapan lebih lanjut.

"Tadi sudah disepakati, tentang enam Raperda yang diajukan itu. Tapi ada beberapa poin yang menjadi perhatian, di antaranya terkait dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru itu. Itu perlu betul-betul diperhatikan dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Termasuk kemudian turunan UU nomor 23 tahun 2014," ujar Ketua DPRD Baubau H. Zahari usai Rapat Paripurna tersebut.

Lebih lanjut, Ketua DPRD yang akrab dengan sebutan H Boby itu menilai bahwa RPJMD akan diubah sebab RPJMD tahun 2018 sampai 2023 telah berubah.

"RPJMD jelas diubah, karena RPJMD tahun 2018 sampai 2023 itu berubah karena adanya pandemik global. Dan ini tidak hanya di Baubau terjadi, tapi juga di seluruh indonesia," lanjutnya.

Pandangan Fraksi pada rapat tersebut diwakilkan oleh masing-masing Jubir Fraksi, di antanya adalah Fraksi Golkar Nasdem dibacakan oleh Baniu, Fraksi Amanat kebangkitan berkarya disampaikan H Masri, Fraksi Gerindra Sejatra oleh Ld Hadia, Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan disampaikan oleh Hj Siti Suhura, dan Fraksi Hanura Perindo disampaikan oleh Noor Gemilang Siradja. (A)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga