Fraksi PPP Minta Pemkab Kolaka Utara Relokasi BLUD Rumah Sakit Djafar Harun ke Tempat Lain
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 25 September 2024
0 dilihat
Ketua Fraksi PPP, Mustamrin Shaleh, meminta Pemkab Kolaka Utara merelokasi BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua ke tempat lain. Foto: Ist.
" Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta Pemkab Kolaka Utara memindahkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Djafar Harun ke lokasi lain lingkup Kecamatan Lasusua "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk memindahkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit Djafar Harun Lasusua ke lokasi lain lingkup Kecamatan Lasusua.
Menurut Ketua F-PPP, Mustamrin Shaleh, relokasi ini diperlukan mengingat keinginan pemerintah daerah untuk menata ulang kawasan Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua agar terhindar dari luapan banjir dari anak Sungai Moro sulit terwujud disebabkan pembuatan master plan tidak dapat dilakukan.
"Solusinya segera merelokasi ke tempat lain, sebab master plan untuk penataan ulang kawasan rumah sakit yang ada saat ini tidak bisa lagi dilakukan," terangnya, Rabu (25/9/2024).
Teknisnya, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara ini, selama proses pembangunan rumah sakit baru belum rampung 100 persen, maka pelayanan di Rumah Sakit Djafar Harun tetap berjalan.
"Pembangunannya tidak mesti kelar dalam setahun, tetapi dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga: Nasib LKPJ Pj Bupati Kolaka Utara Ditangan Pansus DPRD, Fraksi PPP Ikut Suara Terbanyak
Lokasi pembangunannya mesti ditentukan oleh Appraisal setelah berdiskusi dengan instansi terkait antara lain Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit serta Pemerintah Daerah terkait lokasi yang tepat untuk relokasi.
"Tidak bisa pemerintah daerah atau DPRD secara sepihak yang menentukan lokasinya. Takutnya nanti bertentangan dengan regulasi," jelasnya.
Mustamrin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP menginginkan tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara agar relokasi rumah sakit tersebut masuk dalam proses kerja atau visi misi mereka.
Sebelumnya, Sekertaris F-PPP, H. Cincin, telah menyampaikan permintaan fraksinya ini kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang digelar Senin (22/9/2024).
Baca Juga: Komisi III DPRD Kolaka Utara Nilai Tak Rasional Pajak Hotel dan Tambang C Anjlok
Selain relokasi rumah sakit, F-PPP mendesak pemerintah daerah melakukan inventarisasi lahan milik pemerintah daerah dan segera melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum melalui proses yang telah ditentukan lembaga Appraisal.
F-PPP juga mendorong peningkatan PAD Kolaka Utara melalui pajak bagi hasil kendaraan dengan membangun kerja sama yang baik dengan pihak Samsat.
"Kita berharap seluruh kendaraan yang ada di Kolaka Utara berstatus wajib pajak Kolaka Utara," imbaunya. (B-info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS