Gagal di PPK Bisa Ikut Seleksi PPS

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 18 Desember 2022
0 dilihat
Gagal di PPK Bisa Ikut Seleksi PPS
Ketua KPU Muna, Kubais mengumumkan pendaftaran PPS. Foto: Sunaryo/Telisik

" KPU Muna dan Muna Barat kembali akan merekrut calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dibuka 18-22 Desember "

MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna dan Muna Barat kembali akan merekrut calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dibuka 18-22 Desember.  

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pendaftaran dilakukan online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti halnya pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah mendaftar online, calon peserta menyerahkan dokumen fisik persyaratan di KPU.

"Terbuka untuk umum. Bagi calon PPK yang gagal, bisa kembali ikut mendaftar PPS," kata Kubais, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: 19 Tahun Kabupaten Bombana Mengalami Kemajuan

Calon PPS nantinya akan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Namun, untuk tes tertulis yang dijadwalkan pada 2-4 Januari 2023, dilakukan secara konvensional, bukan menggunakan sistim Computer Assisted Test (CAT).

"Tes tertulis manual, peserta menjawab soal dengan mengisi lembar jawaban," ujarnya.

Dari 150 desa/kelurahan di 22 kecamatan, KPU Muna membutukan 150 PPS. Setiap desa/kelurahan jumlahnya tiga orang.

Baca Juga: Ratusan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Konawe Bakal Dilantik

Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, bila dalam proses pendaftaran ada yang mengalami kendala, pihaknya membuka help desk.

"Kita pandu tetapi prosesnya dilakukan mandiri," ujarnya.

Dari 86 desa/kelurahan di Bumi Laworoku, PPS yang dibutuhkan sebanyak 258 orang. Ia berharap dengan pendaftaran online, tidak mengurangi antusias masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.

"Masa kerjanya PPS, mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga