WFH PNS Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 05 Agustus 2026
0 dilihat
Bakom RI, Muhammad Qodari, memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta terkait perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN hingga akhir September 2026. Foto: Repro Antara
" Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga akhir September 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga akhir September 2026 untuk memperkuat digitalisasi, meningkatkan efisiensi, serta mendukung reformasi birokrasi nasional.
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," tulis Qodari melalui akun Instagram resmi @kabakom.ri, dikutip telisik.id, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Negara Hemat Rp 1,95 Triliun dari Duit Perjalanan Dinas Selama ASN Terapkan WFH
Menurut Qodari, pelayanan publik tetap menjadi prioritas selama kebijakan WFH diberlakukan. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga mal pelayanan publik, tetap beroperasi penuh dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing instansi.
Ia menjelaskan bahwa WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujar Qodari.
Orientasi tersebut, lanjutnya, diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan pada setiap instansi pemerintah. Sementara itu, kinerja masing-masing ASN tetap dievaluasi menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga produktivitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Qodari menegaskan keputusan memperpanjang WFH juga merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu merespons perubahan yang berkembang di tingkat nasional, regional, maupun global.
"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," katanya.
Selain mendukung transformasi birokrasi, pemerintah menilai kebijakan WFH turut berkontribusi terhadap penghematan konsumsi energi dan efisiensi belanja operasional. Pengendalian perjalanan dinas akan tetap dilakukan secara selektif, disertai dorongan penggunaan transportasi umum dalam aktivitas kedinasan.
Baca Juga: Imigrasi Berlakukan WFH Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
"Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi kita optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ujar Qodari.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan kebijakan WFH satu hari setiap pekan dilanjutkan setelah hasil evaluasi menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan baik. Seluruh instansi pemerintah juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala sebagai bahan evaluasi pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan penerapan WFH sebelumnya turut berdampak pada penurunan konsumsi BBM jenis Pertalite sekitar 9 persen. Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan pada akhir Maret 2026 dengan skema satu hari kerja dalam sepekan, sementara pengaturan pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS