Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Diatur APBD dan Guru Pakai BOS? Begini Kondisi Pendanaan Nakes

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis Diatur APBD dan Guru Pakai BOS? Begini Kondisi Pendanaan Nakes
Skema gaji PPPK paruh waktu kini diatur berbeda, menyesuaikan sumber dana tiap bidang kerja. Foto: Repro Bandaaceh.

" Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai diatur berdasarkan sumber dana berbeda "

JAKARTA, TELISIK.ID - Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai diatur berdasarkan sumber dana berbeda, di mana tenaga teknis menggunakan APBD, guru melalui dana BOS, dan tenaga kesehatan dari dana kapitasi.

Sejumlah pemerintah daerah kini mulai menyiapkan mekanisme sumber gaji PPPK paruh waktu setelah adanya kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut mendorong daerah mencari alternatif sumber pembiayaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu harus paling sedikit sama dengan upah minimum di wilayahnya atau sesuai penghasilan saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN.

Ketentuan ini tertuang dalam Diktum ke-19 dan Diktum ke-20, yang juga menegaskan bahwa sumber pendanaan gaji dapat berasal selain dari belanja pegawai, selama sesuai aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menata ulang skema penggajian PPPK paruh waktu agar bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kesiapan sumber anggaran.

“Kami sedang mengkonsolidasi sumber pengajian untuk PPPK paruh waktu tersebut,” kata Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tertunda hingga November? Berikut Penjelasan Jadwal Resmi KemenPAN-RB dan BKN

Ia menjelaskan bahwa untuk tenaga teknis, gaji PPPK paruh waktu akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara untuk guru direncanakan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun tenaga kesehatan akan memperoleh upah melalui dana kapitasi dari fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja.

“Sedangkan untuk tenaga kesehatan PPPK paruh waktu itu dari dana kapitasi,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tengah melakukan verifikasi data dan berkas administrasi PPPK paruh waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data peserta dan mencegah terjadinya manipulasi dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami validasi data dulu dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Dari sisi pelaksanaan seleksi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah menyebutkan bahwa ada ribuan tenaga honorer yang telah lulus administrasi.

Kepala BKPSDM Lombok Tengah, Lalu Wardihan, menyebut total sebanyak 4.591 tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk menjadi PPPK paruh waktu 2025.

“Dari 4.601 tenaga honorer, yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 4.591 orang,” kata Lalu Wardihan.

Mereka yang dinyatakan lulus seleksi merupakan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024. Selain itu, mereka juga telah melengkapi berkas administrasi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau seperti gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer,” jelasnya.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Administrasi Perkantoran, Ini Rinciannya

Dengan skema baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan beban keuangan tanpa mengabaikan hak pegawai yang telah lolos menjadi PPPK paruh waktu.

Meski pembiayaannya bersumber dari berbagai pos anggaran seperti APBD, BOS, dan dana kapitasi, seluruh mekanisme tetap harus mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara daerah.

Secara keseluruhan, penyusunan skema gaji ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah keterbatasan fiskal akibat pengurangan TKD.

Pemerintah pusat sendiri menegaskan bahwa fleksibilitas sumber dana tidak berarti mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaiannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga