Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tertunda hingga November? Berikut Penjelasan Jadwal Resmi KemenPAN-RB dan BKN

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 Oktober 2025
0 dilihat
Teken Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Tertunda hingga November? Berikut Penjelasan Jadwal Resmi KemenPAN-RB dan BKN
Penandatanganan kontrak PPPK paruh waktu 2025 tertunda hingga November. Foto: Repro Banjarbarukota.

" Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini harus menunggu lebih lama dari yang dijadwalkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini harus menunggu lebih lama dari yang dijadwalkan.

Proses penetapan nomor induk dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi mereka belum sepenuhnya rampung, sehingga penandatanganan kontrak kerja berpotensi mundur hingga awal November 2025.

Sesuai jadwal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) seharusnya selesai pada 20 September 2025.

Namun, hingga pertengahan Oktober, sejumlah instansi di daerah masih belum menuntaskan proses administrasi tersebut. Akibatnya, tahapan penandatanganan kontrak pun belum bisa dilakukan karena harus menunggu terbitnya SK pengangkatan resmi.

Melansir Tribunnews, Selasa (21/10/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui data Regional III per 8 Oktober 2025 mencatat, dari total 8.517 usulan, sebanyak 8.485 telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Artinya, proses administrasi telah mencapai 99,6 persen. Meski demikian, sebagian kecil instansi masih menunggu verifikasi dan validasi akhir sebelum SK diserahkan secara menyeluruh.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Administrasi Perkantoran, Ini Rinciannya

Dengan kondisi tersebut, KemenPAN-RB memperkirakan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu akan berlangsung pada akhir Oktober 2025. Konsekuensinya, tanda tangan kontrak secara resmi baru bisa dimulai pada minggu pertama November 2025.

Penundaan ini juga berdampak pada jadwal penempatan serta pencairan hak keuangan bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi.

Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa semua mekanisme PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjelaskan ketentuan mengenai gaji, jam kerja, serta sumber pendanaan program PPPK paruh waktu.

Berikut sejumlah poin penting terkait pelaksanaan program PPPK paruh waktu tahun 2025:

1. Status ASN: PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN.

2. Jam Kerja: Jam kerja ditetapkan selama 4 jam per hari atau total 20 jam per minggu, dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

3. Gaji dan Tunjangan: Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah kerja.

4. Perjanjian Kerja: Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

5. Sumber Pendanaan: Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergantung instansi.

Baca Juga: PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun Bulanan? Berikut Besaran dan Aturannya

6. Sasaran Program: Program ini difokuskan bagi tenaga honorer yang telah terdata di database BKN dan belum terserap dalam formasi PPPK penuh waktu.

Program PPPK paruh waktu merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui skema ini, pemerintah memberikan kejelasan status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi di instansi pemerintahan.

Dengan diberlakukannya mekanisme baru ini, pemerintah berharap seluruh tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian hukum dan status kepegawaian yang lebih jelas.

Meski prosesnya sedikit tertunda, pelaksanaan kontrak PPPK paruh waktu 2025 dipastikan akan tetap berjalan sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh KemenPAN-RB bersama BKN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga