PPN Naik jadi 11 Persen, Berikut Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 01 April 2022
0 dilihat
Ilustrasi perhitungan pajak. Foto: Repro freepik.com
" Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Mengutip tempo.co, kenaikan tarif PPN tersebut resmi dilakukan mulai hari ini, Jumat 1 April 2022.
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam keterangan pers, Kamis malam (31/3/2022).
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.
Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, dikutip dari tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN:
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Naik hingga Rp 12.750 Per Liter
1. Barang-barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok. Rahayu merinci, barang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih.
4. Biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
5. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
6. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak.
7. Bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
8. Bahan baku kerajinan perak.
9. Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi.
10. Kemudian, emas batangan dan emas granula.
11. Senjata/alutsista.
12. Alat foto udara.
Baca Juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Ganti Gorden, Netizen: Kerja Gak Becus Habisin Duit Nomor 1
Selain itu, beberapa barang lain yang juga tidak kena PPN:
1. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin