Gegara Abu Rokok Tiga Anak Dianiaya, Satu Meninggal dan Lainnya Kritis

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Gegara Abu Rokok Tiga Anak Dianiaya, Satu Meninggal dan Lainnya Kritis
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membeberkan kasus penganiayaan yang menewaskan satu anak, saat konferensi pers, Senin (5/5/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kota Kendari. Tiga orang anak di bawah umur diduga dianiaya seseorang berisial SAR (17) di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu "

KENDARI, TELISIK.ID - Penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kota Kendari. Tiga orang anak di bawah umur diduga dianiaya seseorang berisial SAR (17) di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Ketiga korban masing-masing ialah AR (15), MRM (16) dan SA (17). Mereka mengalami nasib tragis ini pada Sabtu (3/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, mengatakan pelaku telah ditangkap di Jalan Poros menuju Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan saat hendak melarikan diri.

Sementara korban SA, meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Abunawas oleh warga setempat, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Baca Juga: Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Penikaman saat Acara Lulo di Abeli Kendari Ditangkap Polisi

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (4/5/2025) akibat benturan di kepala yang menyebabkan pendarahan. Korban lainnya, MRM saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merasa tersinggung karena mukanya terkena abu rokok korban saat mengendarai motor, sehingga pelaku mengejar dan memukul korban hingga jatuh dalam selokan," ungkap Nirwan, Senin (5/5/2025).

Kronologis Kejadian

Awalnya, pada Sabtu (3/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita, AR sedang duduk di konter penjualan handphone bersama temannya. Lalu datang MRM dan SA meminta tolong kepada AR agar dipesankan Maxim untuk pulang ke rumah sepupunya.

Karena tak bawa handphone, AR memutuskan untuk mengantar sendiri keduanya dengan cara bonceng tiga.

Baca Juga: Istri Guru Konawe Selatan Gerebek Suami dengan Wanita Lain di Hotel Kendari

Dalam perjalanan, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Tobuuha, tiba-tiba muncul SAR dan langsung memukul muka AR hingga ketiganya terjatuh di selokan.

Warga yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan pertolongan dengan membawa para korban ke RS Abunawas.

Pada Minggu (4/5/2025) dini hari pukul 01.00 Wita, korban SA dinyatakan meninggal dunia dan langsung dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Muna. Sementara MRM, masih kritis di rumah sakit karena mengalami retak di tulang.

SAR diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atas dugaan penganiayaan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan/atau ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga