Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Penikaman saat Acara Lulo di Abeli Kendari Ditangkap Polisi

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Sempat Buron 6 Bulan, Pelaku Penikaman saat Acara Lulo di Abeli Kendari Ditangkap Polisi
Terduga pelaku penikaman di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, saat acara lulo berlangsung. Foto: R. Anugrah/Telisik.

" Terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Senin, 11 November 2024 lalu, berhasil ditangkap polisi setelah buron 6 bulan lamanya "

KENDARI, TELISIK.ID - Terduga plaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Senin, 11 November 2024 lalu, berhasil ditangkap polisi setelah buron 6 bulan lamanya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku RA menikam korban F lantaran sakit hati melihat korban membuat keributan dan kekacauan di acara lulo. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

"Awalnya pelaku RA ini sedang duduk di deker di lokasi lulo sambil main HP. Tiba-tiba ia melihat di dalam tenda sedang terjadi kekacauan dan saling lempar kursi yang disebabkan oleh ulah F," ungkap AKP Nirwan pada awak media, Senin (5/5/2025).

Korban F yang saat itu mabuk berat pun dikejar oleh beberapa orang dan melarikan diri ke jalan raya di area yang gelap. Menyaksikan hal tersebut, RA yang juga sakit hati atas perbuatan F lalu mendekatinya.

Baca Juga: Tersangka Penikaman di Acara Joget Desa Ambuau Ditahan, Polisi Ungkap Motif Kejadian

"Pelaku RA langsung mengambil badik dari kantong celananya dan menikam korban di bagian punggung belakang sebanyak satu kali," beber Nirwan.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Polresta juga mengungkapkan beberapa kendala, yakni kurangnya partisipasi masyarakat setempat dalam memberikan informasi mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penikaman Pria Asal Muna di Kendari, Dua Pelaku Ditangkap

"Ini kan kasus dari November 2024 lalu. Pelakunya baru bisa ditangkap karena masyarakat setempat kurang koperatif," jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku RA disangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga