Mantan Menteri Pertanian Dipanggil KPK Terkait Kasus Tambang di Sultra

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 17 November 2021
0 dilihat
Mantan Menteri Pertanian Dipanggil KPK Terkait Kasus Tambang di Sultra
Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman. Foto : Repro liputan6.com

" Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman.

Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Mantan Menteri Pertanian tersebut akan diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, selain Amran, pihaknya juga akan memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta.

Baca Juga: Janjikan Keuntungan Investasi dan Umroh Murah, Pria Ini Tipu Warga

"Hari ini yang bersangkutan atas nama Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman). Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi melalui keterangan persnya, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk Aswad. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini.

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).

Baca Juga: 122 Kg Sabu Gagal Beredar, Lima Pelaku Jaringan dari Malaysia

Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KB), dan PT Surya Tenggara. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga