Pemuda di Baubau Dikeroyok Hingga Tewas

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Selasa, 22 Desember 2020
0 dilihat
Pemuda di Baubau Dikeroyok Hingga Tewas
Lima pelaku penganiayaan saat digiring ke ruang media centre Polres Baubau. Foto: Ridwan/Telisik

" Akibat dari kejadian itu, satu korban La Toy meninggal dunia dan satu lagi Bambang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau dalam keadaan kritis. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia di Area Jembatan Batu Kota Baubau, pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Polres (Kapolres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SIK saat jumpa pers di Aula media center Polres Baubau, Selasa (22/12/2020).

AKBP Zainal menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada jam 22.00 Wita, korban La Toy (30) dan Bambang (49) bersama menanyakan sesuatu kepada pemuda yang berjaga di Jembatan Batu, namun karena jawaban yang diterima tidak sesuai mengakibatkan korban mengeluarkan kata-kata kasar.

Pemuda yang juga sebagai pelaku tidak merasa senang mendengar perkataan tersebut mendekati korban. Namun korban langsung menyabet parangnya ke pemuda tersebut dan mengenai paha pemuda tersebut. Seketika pelaku bersama ke empat temannya langsung memukul dan mengeroyok korban.

Baca juga: Polda Sultra: Perusakan dan Pembakaran di PT VDNI Sudah Terencana

"Akibat dari kejadian itu, satu korban La Toy meninggal dunia dan satu lagi Bambang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau dalam keadaan kritis," jelas Kapolres Baubau.

Kapolres juga mengatakan, pelaku saat menganiaya korban tidak dalam kondisi mabuk.

"Tidak dalam kondisi mabuk, hanya saja emosi karena salah satu teman mereka disabet parang," tambahnya.

Lima pelaku yang berhasil di tangkap adalah, JL (21 tahun), AR (25 tahun), MI (25 tahun), HS (25 tahun), dan RS (20 tahun). Kelima pelaku tersebut bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenai pasal 338 junto 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor : Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga