Dua Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Kapolda, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Juli 2023
0 dilihat
Dua Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Kapolda, Ini Sebabnya
Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, tempat kedua oknum penyidik pembantu itu diadukan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dua oknum penyidik pembantu di Polrestabes Medan, yaitu Aiptu MS dan Iptu ZS dilaporkan ke Kapolda Sumatera Utara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum penyidik pembantu di Polrestabes Medan, yaitu Aiptu MS dan Iptu ZS dilaporkan ke Kapolda Sumatera Utara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.

Adapun sosok orang yang melaporkan keduanya adalah Syamsul Chaniago, korban dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh kedua penyidik pembantu itu.

Syamsul Chaniago warga Kota Medan ini mengaku, pihak Polda Sumatera Utara telah menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya itu.

"Saya laporkan penyidik pembantu itu ke Kapolda Sumatera Utara melalui pengaduan masyarakat atau dumas dan sudah ditindaklanjuti untuk saat ini," kata Syamsul kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan, Ini Motifnya

Menurut Syamsul, pihak Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah meminta keterangannya sebagai orang yang membuat dumas itu.

"26 Juni 2023 lalu, saya sudah diperiksa oleh Bidang Propam terkait dengan yang saya laporkan. Saya tegaskan, kedua penyidik pembantu itu diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saya alami," ungkapnya.

Kemudian, Syamsul mengaku, laporan pengaduan tindak pidana itu telah dihentikan oleh penyidik pembantu itu dengan alasan bukan tindak pidana.

"Anehnya, surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan itu bukannya dikirim atau diserahkan ke saya. Tapi diserahkan mereka kepada saksi atau perwakilan dari pihak Bandara Kualanamu Internasional Airport. Saksi memberikan informasi itu kepada saya bahwa laporan saya sudah dihentikan penyidik pembantu itu," tambahnya.

Selain itu, penyidik pembantu itu juga mengirim surat penghentian itu ke kejaksaan negeri daerah setempat. Tanpa memberikan kepada pelapor.

"Saya pelapor tentunya merasa janggal. Sehingga saya laporkan keduanya. Sudah jelas laporan saya ini merupakan tindak pidana, tapi kok dihentikan penyidik pembantu itu. Saya berharap agar laporan saya ini dibuka kembali dan oknum penyidik pembantu itu ditindak tegas," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, tim masih melakukan penyelidikan atas dumas yang dibuat itu.

"Untuk perkara ini masih tahap penyelidikan, tim Propam nantinya akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap kedua terdumas itu selalu penyidik pembantu di Satreskrim Polrestabes Medan itu," terangnya.

Sebagimana diketahui, Syamsul Chaniago, warga Kota Medan mengaku kecewa dengan penyidik karena laporannya sudah tiga tahun tidak tuntas.

Adapun laporannya yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Bukan itu saja, laporan warga Kota Medan ini juga telah dihentikan tanpa adanya pemberitahuan.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan, dengan terlapor atas nama RO.

Baca Juga: Uang Pemerintah Habis Puluhan Miliar Bangun Polres Tapanuli Selatan, Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik

Kasus itu terungkap ketika pelapor mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang melalui CV M.

Saat itu Syamsul diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT SAP. Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT SAP. Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai, namun tak kunjung diserahterimakan dari PT SAP ke pihak Bandara Kualanamu. Lantas pihak bandara juga merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.

Di situlah didapati AC tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu itu, dan dia sudah membayar ke RO yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga