Usai Kalah Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kepala dan Wakil Kejati Sultra Dimutasi

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Sabtu, 19 Februari 2022
0 dilihat
Usai Kalah Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kepala dan Wakil Kejati Sultra Dimutasi
Nampak samping kantor Kejati Sultra. Foto: Instagram kejatisultra1

" Setelah kalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dimutasi dari jabatannya "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah kalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dimutasi dari jabatannya.

Sarjono Turin, MH yang sebelumnya menjadi Kepala Kejati (Kajati) Sultra, kini berpindah tugas menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Untuk jabatan Kajati Sultra sekarang, diduduki oleh Raimal Jesaja, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, pergantian itu diduga berkaitan dengan kalahnya Kejati Sultra dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida beberapa waktu lalu. Namun, desas-desus itu dibantah pihak Kejati.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pergantian Kajati Sarjono Turin sebagai rotasi yang biasa dilakukan di internal Korps Adhyaksa tersebut.

"Oh nggak ada mas (bukan terkait kasus PT Toshida Indonesia), biasalah mutasi," ujar Dody via WhatsApp, Sabtu (19/2/2022).

Pergantian sendiri sudah tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2022, tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

"Memang benar, tetapi masih hanya sebatas SK saja, yang sudah keluar semenjak tanggal 18 Februari kemarin," ungkapnya.

Ia menambahkan, perihal mutasi, bukan hanya terjadi pada Kepala Kejati Sultra, tetapi ada beberapa pejabat Kejati Sultra yang dimutasi juga, termaksud Wakil Kejati.

Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan

"Serta beberapa Kajari lingkup wilayah kerja Kejati Sultra, yaitu Kajari Bombana, Wakatobi, dan Konawe, serta satu orang kordinator dimutasi jadi Kajari di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng)," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus izin tambang PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022) lalu. Sebanyak tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim pengadila.

Ketiga terdakwa itu yakni, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Padahal ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra masing-masing yakni, Umar selama 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun. Selain pidana badan, ketiga terdakwa ini juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Siap Panen

Dody menegaskan, meskipun Kajati telah dipimpin oleh pemimpin yang baru, tetap dipastikan sejumlah kasus pada masa Sarjono Turin memimpin akan terus ditindaklanjuti.

"Kita akan lanjutkan semua kasus, apapun itu akan kita infokan perkembangannya," pungkasnya. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga