Gelap Mata, Pria di Buton Tengah Tikam Korban Diduga Selingkuh dengan Istri Sepupunya
Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 06 November 2024
0 dilihat
Terduga pelaku LOA (29) dan barang bukti kini diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist
" Polisi di Buton Tengah telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi di Buton Tengah telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial LOA (29), warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan, pada Senin (4/11/2024).
LOA ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial YS (34) pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 00.27 WITA di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban YS (34) dan seorang rekannya sedang tertidur di sebuah gazebo di Kelurahan Tolandona.
Pelaku LOA (29) membangunkan korban dan langsung memukulnya, mengenai telinga kanan korban.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut senjata tajam berupa pisau dapur dan menikam korban YS (34), menyebabkan luka robek pada telapak tangan kanannya.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku LOA (29) pergi meninggalkan korban yang tengah kesakitan,” ungkapnya pada Rabu (6/11/2024) melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Kolam Retensi Boulevard Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Kapolres Buton Tengah menambahkan, "Pelaku LOA (29) melakukan aksinya karena gelap mata setelah mengetahui korban YS (34) diduga berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA (29)," ungkapnya.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa kini pelaku dan korban sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS