Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

POLEMIK di masyarakat terjadi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan sebagian terkait untuk memuluskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK ini akhirnya menghadirkan norma baru berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bunyi norma baru tersebut, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.  

Pasca putusan MK yang kontroversial, akhirnya dibentuklah Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mencoba menyelesaikan problematika atas putusan MK tersebut terhadap etik dari hakim-hakim MK.