Giliran 4 ASN Pemkab Muna Diperiksa KPK, Adik Bupati Penuhi Panggilan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
KPK memeriksa 4 ASN Pemkab Muna sebagai saksi atas perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur tahun 2021. Foto: Ist
" Pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebar ke Kabupaten Muna "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pengembangan perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebar ke Kabupaten Muna.
Setelah menetapkan tersangka, Kepala Dinas Pariwisata Muna, Sukarman Loke (SL), kini giliran empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna yang diperiksa sebagai saksi.
Adalah Kepala Bappeda, La Mahi, Plt Kepala Bapenda Muna, Lumban Gaol, Dahlan Kalega, Kepala BNPB Muna dan Hidayat, ASN Bappeda Muna. Kemudian, ada pula Direktur PT Dhana Jaya Properti, Irfandi Ardiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Di sisi lain pula, tersangka, LM Rusdianto Emba (LM RE), adik Bupati Muna, LM Rusman Emba telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung merah putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK menyampaikan, kontruksi perkaranya bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
Agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka Andi Merya Nur segera menghubungi LM Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
LM Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.
Sukarman Loke kemudian menyampaikan lagi pada Laode M. Syukur Akbar, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi Merya Nur, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga: Teknisi Pemasangan Jaringan Internet Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Dipaksakan
Berdasarkan informasi Sukarman Loke, yang memiliki kedekatan dengan Mochamad Ardian Noervianto adalah Laode M. Syukur Akbar karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.
Untuk langkah selanjutnya, Andi Merya Nur mempercayakan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar.
Sukarman Loke, Laode M. Syukur Akbar dan LM Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya Nur dengan Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, Mochamad Ardian Noervianto diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 Miliar.
Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur pada Mochamad Ardian Noervianto dilakukan melalui perantaraan LM Rusdianto Emba, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Baca Juga: Anak Tenggelam di Pantai Batu Gong Berhasil Ditemukan
Atas pembantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar diduga menerima sejumlah uang dari Andi Merya Nur melalui LM Rusdianto Emba yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta.
Atas perbuatan tersebut LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Sukarman Loke sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar