Pembelaan GM PT Antam Atas Dakwaan Penggunaan Dokumen Terbang
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 19 April 2024
0 dilihat
Terdakwa Hendra Wijayanto GM PT Antam, usai sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pembelaan GM Antam Hendra Wijayanto (HW) disampaikan secara pribadi kemudian dilanjutkan pihak penasehat hukum "
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan GM Antam Hendra Wijayanto (HW) melakukan penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang, Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam sidang tersebut, pembelaan terdakwa HW disampaikan secara pribadi kemudian dilanjutkan pihak penasehat hukum.
Dalam pembelaannya, HW menyampaikan bahwa ia telah menjalani masa penahanan kurang lebih sepuluh bulan, berawal dari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa.
"Terus terang, hingga hari ini saya juga masih bingung dan mencari-cari perbuatan dan kesalahan macam apa yang telah saya lakukan, sehingga saya dianggap telah terlibat atau turut serta dalam perbuatan merugikan keuangan negara," kata HW.
HW menyampaikan bahwa di PT Antam Resor Sindo, sebelum ia masuk 10 tahun, berturut-turut perusahaan tersebut rugi. Sehingga kemudian membuat terobosan bisnis baru, melengkapi perizinannya semua, dari tahun 2018 hingga 2020, hingga perusahaan tersebut menjadi untung.
Ia menceritakan berkali-kali digoda dan dibujuk rayu oknum dari sebuah korps, meminta agar kerabatnya diberikan lahan eksplorasi di Mandiodo. Mereka meminta hingga ratusan hektare.
"Tegas saya menolak, jikalau ingin menambang silakan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Seluruh penambang-penambang ilegal di Mandiodo, sebagaimana terungkap di depan persidangan, saya laporkan ke pihak yang berwenang, ke Mabes Polri, ke Polda, KLHK, ke kementerian terkait, bahkan Kejati Sultra," tutur HW.
Baca Juga: Surat Dakwaan Korupsi PT Antam Kabur, JPU Dianggap Tidak Cermat
Kemudian ia menjelaskan, diseret dalam keikutsertaan menjual ore nikel PT Antam Mandiodo melalui “dokumen terbang” perusahaan lain (yaitu PT KKP), hingga dianggap telah merugikan keuangan negara.
"Saya yang menolak pelaku illegal mining, saya melaporkannya ke pihak berwajib, saya pulalah yang meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Sultra sebelum kerja sama KSO MTT terlaksana, lalu saya dianggap berada dalam kehendak yang sama, bermaksud memperkaya orang lain, lalu merugikan keuangan negara," katanya.
Sepanjang tahun 2022, kata HW, atas penjualan ore nikel yang konon bersumber dari WIUP PT Antam, mengatasnamakan dokumen terbang PT KKP, bukan dalam angka 173 pengapalan, tetapi dalam angka 137 pengapalan.
Jumlah pengapalan tersebut, terdiri dari 4 kapal ditambang sendiri PT KKP, 27 kapal ditambang kontraktor PT KKP, 19 kapal yang bersumber dari sitaan Polri atas bekas 11 BUMS di Mandiodo, 2 kapal dari lahan koridor dan lahan KH WIUP Antam yang dijual oleh Risman melalui PT KKP.
83 kapal yang bersumber wilayah Marombo dan Boinega yang dijual oleh Darwin dan Rizal juga dengan menggunakan dokumen PT KKP.
Dari fakta tersebut, terungkaplah bahwa yang dapat dijustifikasi sebagai ore nikel PT Antam, yaitu yang sebanyak 19 sitaan Polri (hasil tambang bekas 11 BUMS) yang telah dijual oleh Aceng dan Heri dengan menggunakan dokumen terbang PT KKP.
Dan dari 2 kapal yang telah dijual oleh Risman dan Kiki, atas lahan KH WIUP PT Antam. Ia mengatakan, kalau ore nikel tersebut tidak dapat (belum) bisa dijustifikasi sebagai ore nikel PT Antam karena secara legalitas, tidak dapat dianggap sebagai “hak” PT Antam.
Keadaan yang pertama, adalah hasil bekas penambang dahulu (tidak jelas asal-usulnya, apakah dari APL atau dari kawasan hutan). Keadaan yang kedua, secara nyata bersumber dari lahan (kawasan hutan) yang belum sah untuk dilakukan penambangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku penambang ilegal itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun dari kesemuanya, lebih banyak didiamkan dan dibekukan kasusnya, ujuk-ujuk kemudian malah dirinya dikriminalisasi dalam laku rasuah.
Selain itu, angka-angka kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP, jauh dari kata kepastian hukum, jauh dari angka yang nyata dan pasti. Sebab dalam kondisi faktual dan pengakuannya, mereka yang hanya bersandarkan pada pembayaran E-PNBP PT KKP.
"Bagaimana mungkin penjualan ore nikel dimaksud dapat diklaim bersumber dari WIUP PT Antam, lalu identitas pembayarnya, PT KKP. Sungguh tidak logis dan di luar nalar dan akal sehat," tegas HW.
Baca Juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun
Usai membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim, Sugeng Sudrajat, meminta JPU untuk memberi tanggapan atas pembelaan dari HW dan penasehat hukumnya.
JPU mengatakan akan menanggapi pembelaan tersebut saat sidang berikutnya, Selasa (23/4/2024) mendatang.
Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan primer pasal 2 maupun pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Karena dasarnya bahwa ia membantah dakwaan-dakwaan yang dituduhkan pada kliennya termasuk dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, berkaitan dengan terdakwa dianggap mensiasati kontrak tersebut sehingga adanya kerja sama dengan PT Antam dengan KSO MTT.
Kemudian berkaitan dengan hasil produksi dari KSO MTT, yang dimasukkan ke dalam soft file, ia juga membantahnya karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada penjualan ore nikel berdasarkan WIUP PT Antam. Ada penjualan dari WIUP PT Antam tetapi hal itu sudah dilaporkan oleh terdakwa berkaitan dengan sitaan oleh Bareskrim.
"Ada 19 kapal yang digunakan melalui dukungan PT KKP itu telah dilaporkan oleh terdakwa melalui penjualan ore nikel. Dari atas nama Aceng, Heri, Kiki/Risamn itu semua dilaporkan oleh terdakwa dan kami sudah membantah di dalam pledoi kami," tegas Takdir. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS