GMNI Minta Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Perpu Pembatalan PPN 12 Persen

Mirdad, telisik indonesia
Minggu, 05 Januari 2025
0 dilihat
GMNI Minta Presiden Prabowo Subianto Keluarkan Perpu Pembatalan PPN 12 Persen
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam GMNI menuntut pembatalan PPN 12 persen, di perempatan kampus baru UHO Kendari, Minggu (5/1/2025). Foto:Mirdad/Telisik.

" Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan demo dan menyatakan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen "

KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan demo dan menyatakan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Minggu (5/1/2025).

Aksi ini berlangsung di perempatan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO). Kelompok mahasiswa dengan tegas menentang kenaikan PPN 12 persen yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua GMNI Cabang Kota Kendari, Rasmin Jaya, sekaligus koordinator lapangan demonstrasi, menyatakan bahwa aksi ini merupakan kampanye sekaligus konsolidasi terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga: Dosimart Kendari Dipadati Konsumen Tiap Akhir Pekan

“Kami menilai kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen sangat melukai hati masyarakat karena menyasar seluruh komponen masyarakat,” ujar Rasmin.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak besar pada masyarakat kelas menengah, dan berpotensi juga merembet ke masyarakat kelas bawah di masa depan.

Baca Juga: Daftar Film Menarik di Bioskop Kendari Spesial Minggu Malam

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua, khususnya GMNI, agar pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini,” tegas Rasmin.

Dalam tuntutannya, GMNI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan kebijakan ini,” tandas Rasmin. (C)

Penulis: Mirdad

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga