Ingin Rehabilitasi Lahan, Masyarakat Bisa Ajukan Proposal di Dishut Sulawesi Tenggara, Ini Syaratnya

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 03 April 2024
0 dilihat
Ingin Rehabilitasi Lahan, Masyarakat Bisa Ajukan Proposal di Dishut Sulawesi Tenggara, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, lahan milik masyarakat dapat direhabilitasi asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara dapat melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan atau di lahan milik masyarakat, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara dapat melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan atau di lahan milik masyarakat, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, saat ini proses rehabilitasi sudah memiliki pembagian tugas antara Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) menangani rehabilitasi hutan, sedangkan di luar hutan ditangani Dinas Kehutanan.

"Kami melaksanakan rehabilitasi itu di luar kawasan hutan misalnya di tanah-tanah penduduk kalau misalnya ada dia punya tanah kalau mau tanam kayu, nanti kami tanamkan," kata Sahid.

Ia mengatakan, syarat untuk dilakukan rehabilitasi lahan tersebut, cukup memiliki tanah yang bersertifikat pribadi kemudian mengajukan proposal permohonan rehabilitasi ke Dinas Kehutanan.

"Tinggal masukkan proposalnya di sini (Dishut), nanti kita usulkan untuk mendapatkan bantuan itu," ucap Sahid.

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta Lurah Data Semua Potensi Lahan Tidur se-Kota Kendari

Kata Sahid, pohon yang biasa ditanam dalam proses rehabilitasi yakni pohon jati, sengon, dan pala. Namun, untuk tahun ini pihaknya fokus melakukan pembibitan di hampir seluruh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

"Tahun ini kita mulai pembibitan pada seluruh KPH, kalau 25 KPH mengajukan pembibitan nanti kita lihat daerah mana yang berpotensi, jangan sampai daerah di KPH tersebut batu-batuan. Jadi kita harus lihat dulu kondisi alamnya," tegasnya.

Kemudian untuk produksi setiap pohon tergantung dari jenisnya, seperti pohon jati harusnya di umur 80 tahun, namun di umur 20 tahun sudah bisa panen bahkan bisa dipanen di umur 10 tahun tergantung dari kualitas bibit pohon tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi Raona menjelaskan alasan pihaknya fokus melakukan pembibitan di tahun ini, setelah sebelumnya gagal rehabilitasi.

"Sebelumnya itu kegiatan rehabilitasi biasanya penanaman sekaligus dengan pembibitan dalam satu tahun yang sama, tapi kadang tidak ketemu. Pada saat pembibitan itu sudah kemarau jadi kegiatan rehabilitasi berisiko gagal," kata dia.

Baca Juga: Terancam Tak Dapat Ganti Rugi Tanaman, Warga Pemilik Lahan Bendungan Ameroro Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sehingga tahun ini pihaknya sepakat untuk melakukan pembibitan dahulu kemudian tanamnya tahun depan pada saat musim hujan.

Ia juga menyampaikan, selain bibit tanaman kayu, Dinas Kehutanan juga menyediakan tanaman produktif seperti mangga, rambutan, durian dan lainnya.

"Dalam pembuatan bibit itu tetap kita melibatkan masyarakat, misalnya pada saat pengisian polibag, dan pembuatan media tanamnya," tutupnya. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga