Google Bayar Ganti Rugi pada Rp 77 Juta per Pengguna, Anda Kebagian?

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 04 Januari 2024
0 dilihat
Google Bayar Ganti Rugi pada Rp 77 Juta per Pengguna, Anda Kebagian?
Kantor Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. Foto: Suara.com

" Teknologi mesin pencarian internet terbesar di dunia, Google akan mengeluarkan biaya ganti rugi sebesar Rp 77 juta per pengguna atau sekitar US$5.000 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Teknologi mesin pencarian internet terbesar di dunia, Google akan mengeluarkan biaya ganti rugi sebesar Rp 77 juta per pengguna atau sekitar US$5.000.

Google bersalah atas tuntutan pengguna perihal model privasi pada browser milik mereka, Google Chrome Incognito. Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.

Tuntutan itu diajukan pada 2020 lalu. Dengan periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Saat itu pihak penggugat meminta ganti rugi senilai US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna. Kasusnya digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California seperti dilansir dari Cnbcindonesia.com.

Baca Juga: Google Luncurkan Gemini AI yang Canggih Saingi Chat GPT-4

Hakim Yvonne Gonzales Rogers sempat menolak permintaan Google membantah gugatan tersebut. Menurutnya, masih jadi pertanyaan apakah perusahaan membuat perjanjian mengikat secara hukum untuk tidak mengumpulkan data selama browsing dengan mode private.

Dia juga mengutip kebijakan privasi dan pernyataan dari Google saat persidangan. Yakni terkait batasan informasi apa yang bisa dikumpulkan. Laporan terbaru mengatakan pengacara kedua belah pihak menyetujui adanya lembar persyaratan lewat mediasi.

Baca Juga: Google akan Hapus Aplikasi Chrome di Android

Penyelesaian formal kemungkinan akan diberikan pada pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Diperkirakan ini dilakukan pada 24 Februari 2024. Google melanggar regulasi penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California, dilansir dari Bloombergtechnoz.com, Kamis (4/1/2024).

Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan. Sebelumnya penggugat menuding bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak mereka saat menggunakan browser.

Padahal para pengguna telah menyetel ke mode Incognito untuk Chrome dan browser lain dengan mode Private. Tindakan itu membuat Google mengetahui beberapa informasi soal pengguna. Mulai dari teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja dan hal lain secara online. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga