Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK
Anies Baswedan penuhi panggilan KPK. Foto; Risman/Telisik

" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik KPK namun ia tak menjelaskan maksud kehadirannya di gedung KPK "

JAKARTA,TELISIK.ID – Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi telah menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Telisik.id, keduanya hadir tidak bersamaan, Prasetyo hadir di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB kemudian disusul Gubernur Anies Baswedan sekitar pukul 10.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik KPK namun ia tak menjelaskan maksud kehadirannya di gedung KPK.

“Sebagai warga negara yang baik maka patut menghadiri panggilan (tim penyidik KPK) untuk memberikan keterangan,” singkat Anies kepada awak media di gedung KPK, Selasa (21/9/2021).

Sementara Edi tak menjelaskan apapun saat dimintai keterangan. Pasalnya, politisi PDIP itu langsung masuk dan mengisi daftar hadir di lobi gedung antirasuah tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) besok, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Ia pun berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

"Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," harap Ali.

Baca Juga: Bertolak ke Banten, Ini Agenda Presiden Jokowi

Baca Juga: KPK Beberkan 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Kasus ini seperti diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.

“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.

Sementara itu, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga