Gubernur Khofifah Larang Pernikahan Dini di Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 21 Januari 2021
0 dilihat
Gubernur Khofifah Larang Pernikahan Dini di Jatim
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto. Foto: Ist.

" Secara presentase memang meningkat dibanding 2019 yang hanya 3,29 persen. Namun menurut jumlah sebenarnya turun. Pada tahun tersebut angka pernikahan dini sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 perkawinan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Angka pernikahan anak di Jatim selama tahun 2020 sangat tinggi. Oleh sebab itu Gubernur Khofifah mengeluarkan surat edaran pernikahan anak di Jatim.

Surat tersebut sudah keluar sejak tanggal 18 Januari 2020 lalu. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto, data yang diperolehnya dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 sebanyak 9.453 pernikahan di bawah usia yang dianjurkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Angka itu setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan.

Baca juga: Tahanan Kasus Pengeroyokan Menikah di Polsek

“Secara presentase memang meningkat dibanding 2019 yang hanya 3,29 persen. Namun menurut jumlah sebenarnya turun. Pada tahun tersebut angka pernikahan dini sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 perkawinan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (21/1/2021).

Andriyanto mengungkapkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut.

“Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Andriyanto, tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga