Ini Tarif dan Jadwal Keberangkatan Feri KMP Madidihang Rute Dongkala-Kasipute

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Ini Tarif dan Jadwal Keberangkatan Feri KMP Madidihang Rute Dongkala-Kasipute
KMP Madidihang saat berlabuh di pelabuhan Kasipute, Selasa (20/4/2021) kemarin. Foto: Hir/Telisik

" Tarif tersebut di luar retribusi pelabuhan. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan tujuan Pulau Kabaena dan Kasipute, tidak ada pilihan lain selain menggunakan jasa transportasi angkutan laut karena kedua wilayah tersebut dipisahkan oleh lautan.

Tidak sedikit pilihan alat transportasi yang kini tersedia. Jika Anda sedang berada tak jauh dari arah barat Pulau Kabaeana maka di sana terdapat pelabuhan rakyat dengan fasilitas transportasi kapal reguler.

Sementara jika Anda berada di Kabaena Arah Utara, maka terdapat pelabuhan Pising dengan armadanya KMP Dharma Kencana I. Tetapi jika Anda hendak memilih untuk melintasi jalur Kabaena Timur maka pilihannya adalah KMP Madidihang, jasa penyeberangan yang disedikan oleh pemerintah bekerja sama dengan perusahaan ASDP.

KMP Madidihang selalu bertolak dari pelabuhan Kasipute pada pukul 07.00 Wita menuju pelabuhan Dongkala setiap hari Minggu, Selasa dan Kamis.

Baca juga: Pendeta Ini Sebut Jozeph Paul Zhang Preman Berjubah Pendeta

Telisik.id telah menghimpun berasaran tarif yang akan dikenakan bagi para penumpang yang menggunakan jasa feri dengan rute Kasipute-Dongkala atau sebaliknya.

Bagi penumpang kelas bisnis, tarif tiket penumpang senilai Rp 65.000 untuk usia dewasa dan Rp 56. 000 untuk penumpang di bawah umur (anak-anak).

Sementara untuk kelas ekonomi, penumpang dewasa perlu membayar tarif tiket senilai Rp 46. 000 dan Rp 37. 000 bagi penumpang di bawah umur.

"Tarif tersebut di luar retribusi pelabuhan," ujar Salah satu petugas ASDP KMP Madidihang.

Bagi yang memiliki kendaraan, penumpang mendapatkan beban biaya tambahan, yakni untuk kendaraan roda dua (motor) dikenakan tarif Rp 69.000 per unit. Sementara untuk kendaraan roda empat (mobil) mesti membayar dengan tarif Rp 753.500 per unitnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga