Pasien COVID-19 yang Dirawat di RS Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2020
0 dilihat
KPU melakukan langkah-langkah untuk memberi kesempatan bagi pasien COVID-19 menyalurkan hak pilihnya di pilkada. Foto: Repro Gesuri.id
" KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020', Sabtu (6/6/2020), KPU mengatur strategi agar dalam pandemi COVID-19 seluruh elemen masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya.
Terlebih bagi pasien positif COVID-19 ikut menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 2020. Karena pasien tidak bisa mencoblos di TPS.
Komisioner KPU Dewa Raka Sandi menuturkan saat menjadi pembicara, pasien yang positif sudah jelas tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Sehingga petugas penyelenggara pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.
"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.
Baca juga: Lagi, Warga Makassar Ambil Paksa Jenazah PDP COVID-19
KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus bagi pasien COVID-19. Pasien pun bisa menggunakan hak suaranya pukul 12.00 WIB.
"KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS yang terdiri atas tiga orang pegawai di rumah sakit. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai," tambahnya.
Kemudian KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus memenuhi SOP alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan. Serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Dewa.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali