Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Jumat, 23 Juni 2023
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka acara rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restorative bagi pelaku dewasa. Foto: sultra.kemenkumham.go.id

" Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, secara virtual di Lapas Kelas II.A Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, secara virtual di Lapas Kelas II.A Baubau.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Puji Hartono, Koordinator Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta tim Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Darmalingganawati.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, membawa paradigma baru dalam pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Dalam pasal 1 angka 15 disebutkan, penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak binaan, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan Penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Evaluasi Kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan

Dalam penjelasan Undang-Undang ini, disebutkan juga di samping memperkuat konsep reintegrasi sosial, juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

Kakanwil mengharapkan melalui paradigma keadilan restorative ini, maka para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Saya optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di daerah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan kearifan lokal, serta adat istiadat setempat. Insya Allah keadilan restoratif bisa diwujudkan," ujar Silvester Sili Laba, baru-baru ini.

Direktur Jenderal Kemenkuham, Razilu telah menekankan, untuk membangkitkan kesadaran peran strategis Kemenkumham, menyadarkan ASN laksana pisau bermata dua, memberikan motivasi untuk berkontribusi secara kreatif, memberikan motivasi tentang pentingnya menjadi pribadi yang utuh, insan kamil, dan insan pengayom sejati, memberikan beragam inspirasi untuk menjadi insan yang inovatif dan kreatif.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ambil Sumpah 2 PPNS dan 2 Notaris Pengganti

"Hal tersebut untuk jangka panjang demi menekan dan mengurangi penyimpangan dan pelanggaran pegawai Kemenkuham," ungkap Razilu.

Hal itu disampaikan Razilu saat giat gerbang transisi dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada 9 Juni 2023.

Ia juga menekankan agar seluruh pegawai Kemenkumhan RI untuk memberikan kontribusi yang baik dan menjaga diri agak tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan citra Kemenkumham RI. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga