Gubernur Sultra Setujui Proses Hibah Tanah Kantor KPU Kendari

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 25 Maret 2021
0 dilihat
Gubernur Sultra Setujui Proses Hibah Tanah Kantor KPU Kendari
Kepala BKAD Sultra, Hj Isma (baju kuning) saat menerima surat KPU Kota Kendari yang telah disposisi Gubernur Sultra. Foto: Ist.

" Pengurusan proses hibah tanah kantor KPU Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur. "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi akhirnya memberikan persetujuan proses hibah tanah milik pemerintah provinsi (Pemprov) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya disposisi atas surat KPU Kota Kendari, Nomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021 perihal Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, tepat pukul 11.23 Wita di ruang kerja Gubernur Ali Mazi, Kamis (25/3/2021).

Dalam pertemuan dengan Gubernur Ali Mazi, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi Kordiv Data, La Ndolili dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sri Marliyah Putri Taridala.

Usai diterima Gubernur, Ketua KPU Kota Kendari meneruskan disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma.

Dalam kesempatan tersebut, Jumwal menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Ali Mazi yang telah menyetujui proses hibah tanah milik Pemprov, yang saat ini ditempati kantor KPU Kota Kendari.

Baca juga: Kawasan RTH di Kendari Terus Dipercantik

"Pengurusan proses hibah tanah kantor KPU Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur," kata Jumwal.

Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada KPU Kota Kendari sangat penting untuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kata Jumwal, BPKAD Sultra akan segera memproses administrasinya untuk diteruskan ke DPRD Sultra.

"Sesuai peraturan bahwa proses hibah harus melalui persetujuan DPRD, sehingga BPKAD segera mengusulkan ke DPRD," ujar Jumwal yang juga mantan jurnalis.

Jumwal berharap, DPRD Sultra dapat menyetujuinya sehingga status kepemilikan tanah bagi KPU Kota Kendari akan lebih jelas dan sah. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga