KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi akhirnya memberikan persetujuan proses hibah tanah milik pemerintah provinsi (Pemprov) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya disposisi atas surat KPU Kota Kendari, Nomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021 perihal Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, tepat pukul 11.23 Wita di ruang kerja Gubernur Ali Mazi, Kamis (25/3/2021).

Dalam pertemuan dengan Gubernur Ali Mazi, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi Kordiv Data, La Ndolili dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sri Marliyah Putri Taridala.

Usai diterima Gubernur, Ketua KPU Kota Kendari meneruskan disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma.

Dalam kesempatan tersebut, Jumwal menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Ali Mazi yang telah menyetujui proses hibah tanah milik Pemprov, yang saat ini ditempati kantor KPU Kota Kendari.