Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Wajib Tunda Pemborosan dan Fokus Bantu Masyarakat
Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 31 Agustus 2025
0 dilihat
Foto Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan surat edaran Gubernur terkait larangan pemborosan anggaran. Foto: Erni Yanti/Telisik/Ist
" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 perihal penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan anggaran, serta mendorong langkah konkret yang pro-rakyat di tengah situasi nasional yang dinamis "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 perihal penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan anggaran, serta mendorong langkah konkret yang pro-rakyat di tengah situasi nasional yang dinamis.
Surat edaran ini ditandatangani di Kendari pada 29 Agustus 2025 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui surat edaran ini, Pemprov Sultra menginstruksikan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat guna menjaga stabilitas sosial serta ketertiban publik.
Baca Juga: PKKMB UHO 2025 jadi Momen Haru, Ribuan Mahasiswa Baru Diberi Pesan Doakan Prof Armid
Penundaan kegiatan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan pelaksanaan acara dengan cara yang sederhana.
Imbauan kepada kepala daerah agar menjaga komunikasi publik yang santun, empatik, dan menghindari pernyataan provokatif.
Penguatan program langsung menyentuh masyarakat seperti gerakan pasar murah, gerakan pangan murah, penyaluran bansos, dan pembagian sembako.
Penundaan sementara seluruh kunjungan luar negeri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kondisi masyarakat.
Optimalisasi peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas daerah melalui dialog terbuka dan langkah proaktif mencegah konflik sosial.
Dalam surat tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka juga menekankan pentingnya pengaktifan peran Forkopimda sebagai wadah sinergi lintas sektor di tingkat daerah.
"Diharapkan, koordinasi yang kuat antarlembaga dapat membantu meredam potensi keresahan sosial serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Demo Akbar 1 September, Siswa se-Kota Kendari Diliburkan
Surat edaran ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemprov Sultra mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti edaran ini secara serius dan bertanggung jawab.
Gubernur menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam merespons tantangan sosial yang sedang dihadapi masyarakat.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat solidaritas, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan menunjukkan kehadiran negara di tengah rakyat,” tegasnya. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS