Gudang Solar PT Almira Diduga Ilegal, Tiga Orang Berpengaruh Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 25 Mei 2023
0 dilihat
Gudang Solar PT Almira Diduga Ilegal, Tiga Orang Berpengaruh Tersangka
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, telah menetapkan tersangka atas dugaan gudang solar ilegal atau PT Almira Nusa Raya yang berada di seputaran kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, telah menetapkan tersangka atas dugaan gudang solar ilegal atau PT Almira Nusa Raya yang berada di seputaran kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Kepada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka itu.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama berinisial E, satu karyawan berinisial P dan satu orang lagi adalah AKBP AH," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023) siang.

Baca Juga: Gudang Solar PT Almira Diduga Ilegal, Tiga Orang Berpengaruh Tersangka

Diakui Hadi, usai menetapkan tersangka terhadap tiga orang itu. Proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami dan untuk melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak.

"Masih didalami, semua informasi yang berkembang masih terus didalami. Mohon untuk bersabar ya," ungkapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi mengakui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya menjadi tersangka diduga dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan AH ikut membantu kehidupan ilegal itu. Dikenakan pasal 53 dan 55 turut serta," tambahnya.

Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

Kemudian, Kombes Pol Teddy Marbun menambahkan, AH diduga menerima setoran dari perusahaan swasta itu sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

"Jadi, perannya itu masih terus didalami. Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terangnya.

Sebagaimana diketahui, AKBP AH telah di PTDH oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Perwira polisi itu dipecat diduga tidak profesional sebagai anggota Polri. Selain itu, AKBP AH juga diduga membekup gudang solar ilegal milik PT Almira dan mendapatkan setoran dari perusahaan swasta itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga