MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, telah menetapkan tersangka atas dugaan gudang solar ilegal atau PT Almira Nusa Raya yang berada di seputaran kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Kepada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama berinisial E, satu karyawan berinisial P dan satu orang lagi adalah AKBP AH," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023) siang.
Baca Juga: Gudang Solar PT Almira Diduga Ilegal, Tiga Orang Berpengaruh Tersangka
Diakui Hadi, usai menetapkan tersangka terhadap tiga orang itu. Proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami dan untuk melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak.
