SURABAYA, TELISIK.ID - Tim Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap perdagangan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial AP (21) warga Sidoarjo.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula tim siber sedang melakukan patroli (cyber patrol) di dunia maya.
"Lalu ditemukan group facebook bernama Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan menggunakan akun facebook Angga Gepeng. Akun tersebut menawarkan jasa protitusi online Booking Order (BO) dengan menawarkan jasa anak di bawah umur. Tak hanya itu, tim juga menemukannya di aplikasi mechat,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (26/1/2021).
Setelah dilakukan pendalaman dan identitas pelaku diketahui, kata Gatot, maka tim siber langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.