Gugatan 10 Cakades di Muna Mulai Disidangkan

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 02 Desember 2022
0 dilihat
Gugatan 10 Cakades di Muna Mulai Disidangkan
Suasana sidang sengketa hasil pemungutan suara pilkades yang dilakukan majelis penyelesaian sengketa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dari 18 cakades, hanya 10 orang yang berkas aduannya memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 1,5 persen dan 2 persen "

MUNA, TELISIK.ID - Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai memverifikasi berkas gugatan perolehan hasil pemungutan suara yang diajukan 18 calon kepala desa (cakades) dari 15 desa.

Dari 18 cakades, hanya 10 orang yang berkas aduannya memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 1,5 persen dan 2 persen.

10 cakades itu berasal dari Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Napalakura, Kecamatan Napabalano, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Pola, Kecamatan Pasir Putih dan Lanobake, Kecamatan Batukara.

"Gugatan para cakades itu mulai disidangkan. Hari ini, baru selesai lima orang," kata Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Pembangunan Pusat Perkantoran Bumi Praja Laworoku, Rujab dan Masjid Capai Rp 75,5 Miliar

Baca Juga: Mulai 2023 Pemkab Manggarai Potong Tamsil ASN dan PPPK 50 Persen

Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelsaian Sengketa Pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, proses sidang diawali dengan mendengarkan keterangan pemohon (cakades), saksi dan pemeriksaan bukti-bukti. Kemudian, akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan termohon (PPKD) serta KPPS (jika dibutuhkan) untuk melengkapi keterangan PPKD.

"Untuk waktu penyelesaian sengketa 10 hari pasca majelis menetapkan gugatan memenuhi ambang batas perolehan suara," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga