Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 05 Maret 2020
0 dilihat
Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari
Sidang putusan Hikma Sanggala dan IAIN Kendari. Foto: Ibnu Sina/Telisik

" Pada intinya dia terbukti melakukan pelanggaran berat salah satunya melakukan ujaran kebencian pada kampus ataupun pimpinan kampus itu yang paling kental dalam putusan hakim. Terus itu kan bersifat alternatif makanya jika salah satu saja sudah masuk, dia sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang yang melibatkan Hikma Sanggala dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari sudah sampai pada tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat, Hikma Sanggala.

Kuasa Hukum IAIN Kendari Ahmad Fauzan bersama patrnernya Muh. Baidar Maulid juga menyampaikan pokok perkara dari putusan majelis hakim PTUN.

Baca Juga : Kejaksaan Buton Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Moko

"Pada intinya dia terbukti melakukan pelanggaran berat salah satunya melakukan ujaran kebencian pada kampus ataupun pimpinan kampus itu yang paling kental dalam putusan hakim. Terus itu kan bersifat alternatif makanya jika salah satu saja sudah masuk, dia sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat," ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

Selain itu majelis hakim juga menyimpulkan bahwa SK Drop Out (DO) yang di keluarkan Rektor IAIN Kendari Kepada Hikma Sanggala Sudah Sesuai Prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Di tempat yang sama, pihak Hikma Sanggala yang diwakili kuasa hukumnya Risman, menganggap putusan hakim tidak adil dan pihaknya akan melakukan banding di PTUN Sulawesi Selatan.

"Kami akan terus mengawal dan akan banding ke PTUN Makassar. Jika hari ini berakhir di Sultra maka kita akan terus gaungkan di Provinsi Sulsel," ujarnya

Baca Juga : Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Rani

Baca Juga