Gunakan Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Diamankan Propam
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 13 November 2025
0 dilihat
Dua oknum Anggota Polresta Kendari, Birptu AF dan Bribda IGA diamankan propam akibat salah gunakan barang bukti siataan motor Mio M3 milik warga. Foto: Hamlin/Telisik.
" Masing-masing oknum polisi berinisial Briptu AF yang bertugas di Satlantas Polresta Kendari dan Bribda IGA yang bertugas di Sat Samapta Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Kendari, memberikan tindakan disiplin berupa penempatan khusus (Patsus) kepada dua oknum anggota polisi karena diduga telah menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi mereka.
Masing-masing oknum polisi berinisial Briptu AF yang bertugas di Satlantas Polresta Kendari dan Bribda IGA yang bertugas di Sat Samapta Polresta Kendari.
Barang bukti yang digunakan oleh kedua palaku yakni satu unit motor Motor Yamaha Mio M3 milik seorang warga Kecamatan Wuawua, bernama Risky.
Motor Yamaha Mio IM3 berwarna kuning milik Risky sempat dinyatakan hilang setelah ditahan tim patroli kepolisian pada Sabtu (20/7/2024) tahun lalu. namun belakangan diketahui ternyata motor tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kepala Unit (Kanit) Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly S mengatakan, tindakan patsus tersebut dijalani oleh para terduga pelaku hingga sidang disiplim dijadwalkan secara resmi.
"Sekalipun ada perdamaian selesai antara mereka pribadi, namun dari institusi prosesnya tetap berlanjut," kata Ipda Fadli saat ditemui telisik.id di Polres Kendari.
Baca Juga: Bentrokan Dua Sekolah di Kendari Pecah, Satu Siswa Terluka Lemparan Batu
Ipda Fadly juga merinci jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua pelaku dan diduga melanggar pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Wujud perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan paminal terbukti Bripda IGA tidak menjaga barang yang telah diamankan, demikian juga Briptu AF dengan sadar dan sengaja telah membongkar serta menpereteli alat-alat barang bukti yang mana diketahui kendaraan tersebut adalah milik masyarakat," bebernya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima oleh pihaknya, Ipda Fadly menyebut, AF menggunakan motor milik Risky yang saat itu telah diamkan di asrama polisi.
"Karena alasan motornya (AF) rusak dia pakai lah motor itu (milik Risky) dibawahlah motornya ke rumah (AF), ternyata tidak dikembalikan," kata Ipda Fadly.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah kuasa hukum korban Resky, Fadri Laulewulu belum memberikan komentar.
"Sebentar nah, saya lagi mau sidang," singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, motor Yamaha Mio M3 milik seorang warga Kecamatan Wuawua, bernama Risky sempat dinyatakan hilang setelah ditahan tim patroli kepolisian pada Sabtu (20/7/2024) tahun lalu. Setahun kemudian, motor tersebut ditemukan di Polresta Kendari, namun dalam kondisi fisik yang sudah rusak parah.
Kuasa hukum Risky, yakni Fadri Laulewulu mengatakan, kejadian itu bermula pada saat motor kliennya terjerat operasi razia di sekitaran Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (20/7/2024) malam hari tahun lalu.
Baca Juga: Warga Tapak Kuda Kendari Kecewa Gubernur Sultra Tak Bisa Ditemui Bahas Sengketa Lahan
Keesokan harinya, Risky mendatangi kantor Polresta Kendari dengan tujuan untuk mengecek keberadaan motornya tetapi dia tidak menemukan motor tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan Resky sempat keliling mencari motornya itu di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Polsek Mandonga hingga di Polsek Ranomeeto yang berada di Konawe Selatan namun hasilnya nihil.
Anehnya, setalah setahun berlalu yakni pada Selasa (28/10/2025) Resky menemukan motornya diparkiran Polresta Kendari dalam kondisi fisik sudah rasak parah. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS