Tersandung Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 26 April 2025
0 dilihat
Kepala KUPP kelas III Kolaka, Supriadi, tersandung kasus korupsi tambang, tak pernah lapor harta kekayaan. Foto: Istagram DJPL UPP Kolaka.
" Kasus korupsi kembali mencoreng lembaga birokrasi setelah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pertambangan "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus korupsi kembali mencoreng lembaga birokrasi setelah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pertambangan.
Tak hanya berhenti di situ, fakta mencengangkan pun terungkap. Selama menduduki jabatan strategis, Supriadi tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat publik, Supriadi wajib transparan dalam menyampaikan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Telisik.id telah melakukan penelusuran dalam situs elhkpn.kpk.go.id untuk mencari informasi tentang pelaporan harta kekayaan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, namun tidak menemukan data yang cocok berdasarkan jabatan dan tempat tugas.
Baca Juga: Peran Kepala KUPP Kelas III Kolaka dalam Pusaran Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara
Melansir dari hubla.dephub.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.
Selain itu, Kepala UPT, pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN).
Diketahui saat ini Supriadi, yang menjabat sebagai kepala KUPP Kolaka dengan golongan III, seharusnya wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Gratis Dibuka di Kendari, Pendaftar Mayoritas Keluarga Buruh
Peran Supriadi dalam kasus korupsi tambang ini diduga berperan memuluskan penjualan nikel hasil tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Supriyadi menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala syahbandar karena memberikan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel yang menggunakan dokumen penjualan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
“Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku Kepala UPP Kelas III Kolaka sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Jumat, (25/4/2025) malam.
Meksi telah ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi belum ditahan. Sebab, Supriadi masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat pemanggilan.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pertambangan ini negara dirugikan mencapai Rp 100-200 miliar atas penjualan ore nikel, namun angka tersebut juga masih dalam perhitungan oleh auditor resmi. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS