Perawat Rumah Sakit Ditangkap Polisi Diduga Remas Bagian Sensitif Rekannya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 05 Januari 2023
0 dilihat
Perawat Rumah Sakit Ditangkap Polisi Diduga Remas Bagian Sensitif Rekannya
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Ginting. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perawat di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perawat di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan.

Pelaku yang diamankan adalah A, ia diketahui adalah seorang perawat juga di rumah sakit yang sama. Dia meremas bagian vital atau sensitif korban yang diketahui berinisial ES.

"Iya, sudah kami amankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya ketika diinterogasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa, Kamis (5/1/2023) petang.

Baca Juga: Terungkap dalam Persidangan Seorang Ibu Dikeroyok, Terdakwa Membantah

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di ruang ICU RS Umum Bina Kasih, yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (24/12/2022) dini hari.

"Bahkan nyaris diperkosa secara paksa di ruangan kosong di sana (rumah sakit)," ungkap Kompol Tengku Fathir Mustafa didampingi Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting.

Usai kejadian itu, korban membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini poses hukum terus berjalan, setelah rampung berkas perkara akan segera kita limpahan. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum ES bernama Paul JJ Tambunan ketika dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Bayi 9 Bulan Diculik OTK Gunakan Parang

"Kami dari tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas kerja petugas kepolisian. Mereka dengan cepat memproses laporan dari pelapor," ungkapnya.

Diakui Paul JJ Tambunan, bahwa ES saat ini masih trauma. Selain mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji, korban juga dibuly oleh rekan se profesinya.

"Jika kondisi psikologi korban sudah membaik, kami berencana melakukan upaya hukum terkait pencemaran nama baik. Kami juga masih menunggu dukungan terhadap korban dari instansi Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga