Guru Pukul Murid di Muna Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2024
0 dilihat
Korban LMEG bersama orang tuanya saat berdamai dengan tersangka AS. Foto : Ist
" Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh guru agama SDN 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, AS (58) terhadap muridnya, LMEG (11), yang terjadi pada 4 Oktober 2024, berakhir dengan damai "
MUNA, TELISIK.ID – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh guru agama SDN 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, AS (58) terhadap muridnya, LMEG (11), yang terjadi pada 4 Oktober 2024, berakhir dengan damai.
Perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan tersangka, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Baca Juga: Kampung Zakat Pertama di Baubau Bidik Keluarga Prasejahtera
“Perkaranya diberhentikan. Keluarga korban dan tersangka sudah berdamai,” ujar Akhmad, Selasa (5/11/2024).
Meskipun AS ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan selama proses penyidikan.
Kepolisian bersama dengan pihak pemerintah kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, PGRI Muna, serta pihak terkait lainnya, telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan keluarga korban menerima permohonan maafnya. Atas dasar hasil mediasi ini, kami menghentikan penyidikan melalui proses Restorative Justice,” jelas Akhmad.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan AS terhadap LMEG terjadi pada 4 Oktober 2024, ketika korban sedang mengikuti kegiatan kerja bakti di sekolah setelah apel pagi.
Saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas. Tiba-tiba, AS yang berada di belakang korban memukulnya menggunakan sapu lidi di bagian pipi kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Namun, setelah mediasi dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Tersangka AS mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maafnya kepada korban serta orang tua korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Baca Juga: Pemkab Konawe Beri Bantuan Sosial kepada 300 Siswa SD dan SMP
“Saya mohon maaf kepada keluarga korban atas kekhilafan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terima kasih kepada pihak kepolisian, PGRI, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan,” ujar AS.
Metode Restorative Justice yang digunakan dalam penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat. Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy, mengapresiasi proses mediasi yang telah dilakukan dengan baik oleh semua pihak terkait.
“Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai dan bermartabat,” tambah Akhmad. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS