Hak Dua Nakes di RS Bina Kasih Medan Diduga Tak Diberikan Selama Berdinas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Hak Dua Nakes di RS Bina Kasih Medan Diduga Tak Diberikan Selama Berdinas
Kedua nakes yang menuntut hak normatif selama berdinas di Rumah Sakit Bina Kasih Medan didampingi kuasa hukumnya usai gelar kasus di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, menggelar kasus ketenagakerjaan yang diduga haknya tidak diberikan selama bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, menggelar kasus ketenagakerjaan yang diduga haknya tidak diberikan selama bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan.

Gelar kasus itu berlangsung di ruangan rapat Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Jalan Asrama Medan, Selasa (20/6/2023) siang. Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan dari pengawas dinas, kuasa hukum dari rumah sakit dan dua nakes yang haknya tidak diberikan selama berdinas di rumah sakit serta tim kuasa hukumnya.

Informasi yang dihimpun, dua mantan nakes yang tidak mendapatkan haknya adalah Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah. Mereka sudah berdinas di rumah sakit itu sejak tahun 2012 dan 2016.

Yesi bekerja sejak tahun 2012 dan Silvia sejak tahun 2016. Akan tetapi, sejak resmi bekerja sebagai nakes di rumah sakit itu sampai akhirnya di-PHK tahun 2020. Keduanya mendapat upah yang di luar atau di bawah ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes

Selain itu, manajemen juga tidak memberikan upah kerja lembur, upah yang tidak dibayarkan ketika menjalankan istirahat sebelum dan sesudah melahirkan cuti tahunan dan tunjangan hari raya (THR).

Kuasa hukum kedua nakes itu, Tiopan Tarigan mengaku, kecewa dengan Dinas Ketenagakerjaan yang tidak melakukannya pengawasan atas dugaan praktik perbudakan modern yang terjadi di RS Bina Kasih Medan.

"Ini merupakan bentuk perbudakan modern di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Karena, hak tenaga kesehatan atau kedua klien kami ini tidak diberikan selama berdinas di rumah sakit itu. Seharusnya, Dinas Tenaga Kerja memberikan pembinaan dan pengawasan yang benar di rumah sakit itu," kata Tiopan Tarigan usia gelar kasus.

Selain itu, Tiopan juga mengaku, Dinas Tenaga Kerja harus bersikap dan bertindak dengan profesional. Hak nakes harus dipenuhi dan dibayarkan.

"Jadi kami berharap agar hak nakes selama bekerja di rumah sakit itu harus dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.

Dalam Undang-Undang, tenaga kerja atau nakes berhak atas UMK Medan, lalu pasal 89 berhak atas cuti tahunan selama 12 hari pasal 79 ayat 2 huruf C dan cuti melahirkan selama 3 bulan sebelum/setelahnya tertuang dalam pasal 82.

Selanjutnya, nakes juga berhak atas tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji sesuai dengan UMK dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Berhak atas upah kerja lembur pasal 78 ayat 2. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit tidak memberikan hak normatif kepada kedua nakes itu.

"Jam kerja di rumah sakit itu kepada kedua nakes satu Minggu 48 jam. Dalam Undang-Undang, satu Minggu itu hanya 40 jam, jika lebih dari itu, maka dihitung lembur. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak memberikan hak itu dan mereka melanggar pasal 77 ayat dan pasal 78 ayat 2. Kami minta pihak Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit itu dengan baik," terangnya.

Tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ali Akbar Hasibuan ketika dikonfirmasi mengaku, hasil gelar kasus akan disampaikan kepada kepala dinas.

"Jadi, untuk keseluruhan hasil gelar kasus ini akan saya sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas. Itu saja," terangnya.

Baca Juga: RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes

Tim kuasa hukum pihak Rumah Sakit Bina Kasih Medan Obaja C Sinaga dan Dian Prawiro Napitupulu memilih lari dan menghindar ketika dikonfirmasi awak media mengenai hasil gelar kasus dimaksud.

Sebagaimana diketahui, kedua nakes bekerja di Rumah Sakit Bina Kasih Medan sejak tahun 2012 dan 2016. Mereka di PHK di tahun 2020.

Namun, selama berdinas disana. Mereka tidak mendapatkan hak normatif. Sehingga mereka melakukan gugatan di pengadilan. Sampai akhirnya, pesangon mereka telah dibayarkan pihak rumah sakit berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung.

Akan tetapi, mereka sampai saat ini meminta agar haknya diberikan oleh pihak rumah sakit Bina Kasih Medan itu. Bahkan, pihak rumah sakit itu diduga telah melangkah undang undang tentang ketenagakerjaan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga