Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes
Kantor Polda Sumatera Utara, tempat tenaga kesehatan melaporkan manajemen RS Bina Kasih Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kantor hukum dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara, melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan, ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kantor hukum dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara, melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan, ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (15/6/2023) siang.

Adapun poin laporan pihak kantor hukum, dikarenakan adanya laporan korban atas dugaan kriminalisasi dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) berinisial E tidak mendapatkan haknya.

Tim kuasa hukum, Paul JJ Tambunan membenarkan, adanya laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RS Bina Kasih Medan.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

"Jadi, E ini tidak mendapatkan haknya selama bekerja di rumah sakit itu. Di antaranya gaji yang tidak sesuai dengan UMK atau UMP Pemerintah Kota Medan atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gaji atau honornya di bawah Rp 2 juta," katanya.

Selain itu, pengacara juga mengaku, pihak manajemen rumah sakit diduga menahan izasah milik E. Selain itu, status E juga masih belum jelas, apakah sudah dipecat atau belum.

"Dalam surat ini saya sampaikan E menjadi korban dugaan tindak pidana pelecehan, 24 Desember 2022 di Medan tepatnya di Ruang ICU Rumah Sakit Bina Kasih. Dia mengalami tindak pidana pelecehan seksual/kekerasan seksual, oleh seorang laki-laki yang bekerja sebagai perawat di ruangan ICU," ucap Paul.

Selain itu, pihak rumah sakit diduga sempat megintimidasi E untuk tidak melanjutkan kasus tersebut kejalur hukum, dan menyuruh menandatangani surat pernyataan.

"Jadi, kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, dan sudah dijatuhkan vonis kepada pelakunya. Namun, sejak bergulir kasus ini sampai akhirnya tersangkanya sudah di vonis, ijasah E juga belum dikembalikan," tambahnya.

Selain itu, status E juga belum diketahui apakah masih tenaga kesehatan atau sudah dipecat.

"Jika sudah dipecat, seharusnya ada surat pemecatan. Sampai hari ini belum ada pemecatan terhadap E. Namun hingga hari ini E juga tidak diberikan upah, padahal E tidak hadir dan tidak bisa masuk bekerja dikarenakan trauma sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologi LPSK dan DP3A Medan," ucapnya.

Atas adanya insiden itu, kuasa hukum melaporkan manajemen rumah sakit Bina Kasih ke Polda Sumatera Utara dan berharap pihak kepolisian mengambil upaya hukum.

"Kami berharap agar penyidik segera menindaklanjuti laporan ini. Jelas ini melanggar undang undang, pelapor sangat dirugikan. Kami mohon kepada Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus serta Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Video: Polda Sumatera Utara Didemo, Penyebab Kematian Mahasiswi USU Misterius

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh E melalui tim kuasa hukumnya.

"Dumas itu sudah diterima oleh pihak Sekretariatan. Nantinya, dumas itu akan diselidiki dan didalami. Pihak pendumas akan dipanggil untuk tahapan klarifikasi untuk proses tindaklanjuti," terangnya.

Pihak manajemen rumah sakit bernama Brian ketika dikonfirmasi adanya dugaan perampasan hak terhadap E meminta agar berkomunikasi dengan humas.

"Komunikasi dengan humas saja, memang saya tahu perkara tentang E. Tapi langsung ke humas saja," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga