Hak PPPK dan Honorer Sebentar Lagi Dibayarkan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 26 September 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Muna, Irwan, menyerahkan dokumen Perubahan APBD ke Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Gaji, kekurangan insentif dan honor PPPK, guru, dokter di puskesmas dan honorer petugas kebersihan akan dibayarkan dalam waktu dekat "
MUNA, TELISIK.ID - 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru, dokter di puskesmas dan honorer petugas kebersihan bisa bernapas lega.
Gaji, kekurangan insentif dan honor mereka segera akan dibayarkan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muna telah menyetujui hak-hak mereka di Perubahan APBD.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, untuk gaji PPPK secara keseluruhan telah dialokasikan di Perubahan APBD yang terhitung sejak Mei lalu. Lalu, kekurangan insentif dokter, akan dibayarkan 9 bulan dulu. Sisanya, 3 bulan nanti tahun 2023. Sementara kekurangan honor petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021, akan dilunasi sekaligus.
"Alhamdulillah, sudah masuk dan ditetapkan di Perubahan APBD semuanya," kata pria yang akrab disapa AJB di sela-sela rapat paripurna penetapan Perubahan APBD 2022, Senin (26/9/2022).
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK dan kekurangn insentif serta honor petugas kebersihan bukan karena unsur kesengajaan. Karenanya, apa yang menjadi hak-hak mereka, menjadi kewajiab Pemkab untuk membayarkan.
Baca Juga: Soal Rencana Pembangunan SUTET, DPRD Muna Bakal Minta Penjelasan PLN
"Insya allah, ke depan tidak akan terulang lagi. Kita akan selalu taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rusman.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini menerangkan, Perubahan APBD telah ditetapkan. Selanjutnya, akan dievaluasi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara. Setelah dievaluasi dan diterima, maka apa yang menjadi kewajiban pemkab akan dibayarkan terhadap PPPK, dokter dan petugas kebersihan.
Baca Juga: Jalur Bukit Popalia Bakal Ditinjau Kembali
"InsyaAllah tuntas tahun ini," ujarnya.
Untuk pembayaran gaji PPPK, dihitung berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan surat menjalankan tugas di sekolah.
"Gaji PPPK dirapel. Kalau tidak salah, SK-nya terhitung sejak Mei," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali