Korban Enggan Melapor, Kasus Kekerasan Seksual Tertinggi di Bombana
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Pelatihan manajemen dan penanganan kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, di Hotel Rahmat, Kamis (23/11/2023), oleh Dinas PPPA Kabupaten Bombana. Foto: Melsandy Wauda/Telisik
" Berdasarkan data tahun 2018-2023, kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi di Kabupaten Bombana "
BOMBANA, TELISIK.ID - Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar kita, tetapi korban enggan melapor, sehingga kejadian serupa tidak ditangani dengan baik. Akibatnya, kejadian yang sama terus berulang.
Berdasarkan data tahun 2018-2023, kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi. Di Kabupaten Bombana, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di Kecamatan Kabaena Utara.
"Korban seharusnya tidak merasa bersalah, tetapi harus berani melaporkan tindakan kekerasan tersebut karena ada hukum yang menjamin," ucap Sumartin, Kepala UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023).
Undang-undang yang umumnya mencakup perlindungan perempuan dan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bombana melaksanakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, di Hotel Rahmat, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak
Pelatihan ini dibuka oleh Pj Bupati Burhanuddin. Burhanuddin berharap dinas terkait bisa bekerja secara konsisten dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pelatihan ini diberikan kepada Satgas UPTD PPA khususnya para administrator dari setiap kecamatan dengan tujuan untuk pendataan secara mandiri dan online.
Dalam hal pendampingan hukum oleh pengacara, lembaga bantuan hukum memberikan penjelasan tentang pendampingan kasus kekerasan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Buton Selatan Meningkat
"Ada dasar hukum yang mengatur tentang pendampingan. Yang pasti pelaku dan korban memiliki hak untuk didampingi," jelas pemateri, Miko Naharia.
Pihak Polres khususnya unit PPA turut bekerja sama dengan Dinas PPPA Bombana terkait kasus-kasus yang terjadi. Kannit PPA, AKP Erlan berterima kasih atas koordinasi yang baik dalam hal pelaporan kasus dan pendampingan dari UPTD.
Diharapkan kepada para Satgas UPTD PPA bisa lebih mendapatkan pendalaman data dan strategi penanganan kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak untuk bisa lebih bekerja keras terkait hal ini. (A)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS