Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Politik Uang Pilkada Kabupaten Buton 2024

Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 08 Januari 2025
0 dilihat
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Politik Uang Pilkada Kabupaten Buton 2024
Sidang lanjutan dugaan kasus politik uang pada Pilkada Buton 2024, Rabu (8/1/2025). Foto: Febriyani/Telisik

" Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Pilkada 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Selasa (8/1/2025) "

BUTON, TELISIK.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Pilkada 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Selasa (8/1/2025).

Sidang yang memasuki tahap pembuktian ini menghadirkan terdakwa LZ. Dia mengenakan pakaian merah tua dan celana biru, tampak tenang mengikuti jalannya sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.18 WITA, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Wiko Yudha Wiratama, didampingi Jaksa Franca Moniqa Sayogi, membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa LZ sudah jelas dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Bendahara Desa Rangkap Jabatan PLD, Kades Tangkumaho Muna Barat: Saya Pikir Dia Sudah Tidak Aktif

“Menolak keberatan atau eksepsi pengacara hukum terdakwa, kedua menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini,” ujar JPU dalam sidang tersebut.

Usai pembacaan tanggapan dari JPU, ketua majelis hakim, Tulus H. Pardosi, bersama hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh, sempat menskor sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WITA, dan majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa LZ.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa La Ode Zainudin tidak dapat diterima,” kata Tulus dalam sidang tersebut.

Hakim menyatakan bahwa keberatan pengacara terdakwa terkait dengan waktu gugatan sudah sesuai dengan tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red), yang dilanjutkan hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan Eselon II Muna Menunggu Pertimbangan Teknis dari BKN

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), dengan agenda pembuktian. Sidang berikutnya akan menghadirkan delapan orang saksi dari JPU dan dua saksi dari pihak pengacara terdakwa, serta menghadirkan saksi ahli dan dokumen terkait.

Pengacara terdakwa, Herdiman dan Sarifudin, yang mendampingi LZ dalam persidangan ini, berharap agar putusan hakim nantinya bisa memberikan keadilan. Herdiman menyoroti adanya keganjilan terkait pasal 187(a) yang digunakan dalam kasus ini.

Menurutnya, seharusnya tidak hanya terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga pihak penerima uang politik.

“Kenapa hanya terdakwa saja yang ditetapkan tersangka, sementara penerima tidak ditetapkan tersangka? Padahal dalam pasal 187(a) jelas bahwa pemberi dan penerima pemberian sama-sama bertanggung jawab,” ungkap Herdiman.

Herdiman dan Sarifudin juga meminta agar hakim memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada diskriminasi terhadap pihak mana pun. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga