Rumah Pensiunan PTPN II Terancam Digusur demi Proyek Perumahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 19 November 2021
0 dilihat
Rumah Pensiunan PTPN II Terancam Digusur demi Proyek Perumahan
Pensiunan PTPN II dan keluarganya ketika melakukan aksi. Foto: Dokumen LBH Medan

" Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi beberapa pensiunan PTPN II yang dipaksa mengosongkan rumahnya karena diduga lahannya akan dibangun proyek perumahan Kota Deli Megapolitan "

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi beberapa pensiunan PTPN II yang dipaksa mengosongkan rumahnya karena diduga lahannya akan dibangun proyek perumahan Kota Deli Megapolitan.

Padahal, mereka sudah berpuluh tahun menetap di sana. Tapi PTPN II bersikeras agar rumah itu dikosongkan.

Kuasa hukum keluarga pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Muhammad Alinapiah Matondang, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa demi perumahan mewah kaum konglomerat, oknum para pejabat dan korporat kerap bekerja sama untuk merenggut hak-hak masyarakat kecil.

“Lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan statusnya sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat adanya surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 perihal Permintaan Peta HGU No. 111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,” jelas Muhammad Alinapiah Matondang ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (19/11/2021).

Dijelaskan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.

“Bahwa sudah jelas lagi, sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No.S-567/MBU/09/2014 perihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha. Kemudian aset berupa bangunan rumah dinas milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditujukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Pesero) di Tanjung Morawa, Medan,” sebut Ali.

Baca Juga: Dilalap Si Jago Merah, Pemilik Kios di Kolut Rugi Puluhan Juta

Ali menambahkan, di dalam isi surat Menteri BUMN berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa rumah dinas di HGU yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang bahwa dijual kepada penghuni sah atau penawaran umum.

“Maka kami minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga PTPN II, agar melek mata dan jangan mingkem dalam kasus eks HGU ini harus mendahulukan kepentingan para pensiunan ketimbang kepentingan bisnis semata bahwa sudah jelas lahan eks HGU sebesar 5.873 Ha disitu ada haknya para pensiunan dan jangan mengambil hak mereka,” beber Ali.

Ali mengungkapkan lagi, pensiunan dan LBH Medan akan tetap menindaklanjuti peristiwa-peristiwa yang terjadi atau yang dialami para pensiunan atas peristiwa dugaan perusakan lahan dan pengancaman yang baru-baru ini terjadi yang dilakukan para oknum yang terlibat selama ini.

“Kami (LBH Medan) bersama pensiunan tetap akan menindaklanjuti beberapa peristiwa yang dialami para pensiunan dan keluarganya selama ini,” tuturnya.

Menurut Ali, pensiunan dan keluarganya pernah melakukan aksi demo. Sebagai bentuk kekecewaannya kepada pemerintah yang tidak peduli dengan nasib mereka.

"Iya, para pensiunan dan keluarga pensiunan berjalan dengan membawa spanduk dan pengeras suara mendatangi proyek Kota Deli Megapolitan Kota Deli Megapolitan yang pernah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, Ansari Tambunan, Selasa (9/3/2021) yang lalu," ungkapnya.

Salah satu pensiunan bernama Masidi ketika dihubungi via selularnya mengaku kecewa pihak intansi terkait yang diduga terlibat pembagunan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi rumah yang ditempatinya.

"Kami pensiunan dan keluarga melakukan aksi untuk jangan ada keberpihakan mereka. Sebab lahan ini atau rumah yang kami tempati kami yakinkan adalah lahan eks HGU, namun karena adanya kepentingan proyek, eks HGU disalahgunakan. Harapan kami, Gubernur Sumatera Utara memberi perlindungan kepada pensiunan dan tidak ada kepentingan pribadi dari lahan eks HGU yang seharusnya ada hak para pensiunan," ungkapnya.

Baca Juga: Lolos SKD, 103 CPNS Wakatobi Berhak Ikut Tes SKB

Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya membantah pihaknya akan melakukan gusur paksa kepada pensiunan PTPN II.

"Lahan yang ditempati pensiun di sana merupakan HGU, dan kami akan pakai untuk dimanfaatkan pembangunan perumahan," ungkapnya.

Sedangkan mengenai SHT, PTPN II sudah berkomunikasi dengan pensiun di sana. Tapi mereka belum menerimanya.

"Kami tidak tahu apa sebabnya sehingga SHT yang kami tawarkan ditolak mereka. Kami sudah berulang kali berkomunikasi agar pensiunan mengosongkan rumah itu, jadi kami tidak mengusur paksa," terangnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga