MUNA BARAT, TELISIK.ID – Pendamping lokal desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat, menjadi sorotan warga desa. Kepala desa (kades) setempat berkilah tidak mengetahui tentang rangkap jabatan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diatur bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau posisi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
“Seusai aturan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan, karena diduga bendahara desa ini juga sebagai pendamping lokal desa (PLD),” tegas Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Muhammad Aswan Uruti, Rabu (8/1/2024).
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut melanggar keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendamping desa.
Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan Eselon II Muna Menunggu Pertimbangan Teknis dari BKN
