Bendahara Desa Rangkap Jabatan PLD, Kades Tangkumaho Muna Barat: Saya Pikir Dia Sudah Tidak Aktif

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 08 Januari 2025
0 dilihat
Bendahara Desa Rangkap Jabatan PLD, Kades Tangkumaho Muna Barat: Saya Pikir Dia Sudah Tidak Aktif
Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia, Muhammad Aswan Uruti. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pendamping lokal desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat, menjadi sorotan warga desa. Kepala desa (kades) setempat berkilah tidak mengetahui tentang rangkap jabatan tersebut "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Pendamping lokal desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat, menjadi sorotan warga desa. Kepala desa (kades) setempat berkilah tidak mengetahui tentang rangkap jabatan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diatur bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau posisi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

“Seusai aturan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan, karena diduga bendahara desa ini juga sebagai pendamping lokal desa (PLD),” tegas Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Muhammad Aswan Uruti, Rabu (8/1/2024).

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut melanggar keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendamping desa.

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan Eselon II Muna Menunggu Pertimbangan Teknis dari BKN

Bendahara Desa Tangkumaho yang juga merangkap sebagai PLD, Nurmin, mengakui bahwa dirinya menduduki jabatan pendamping desa di beberapa wilayah seperti Walelei, Wuna, Lafinde, dan Waulai.

Koordinator Pendamping Desa Muna Barat, LM Junaim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung terkait status rangkap jabatan yang dilakukan oleh Nurmin.

Junaim mengatakan sudah menyampaikan kepada Nurmin bahwa rangkap jabatan mengganggu kinerja dan profesionalisme sebagai pendamping desa.

“Yang bersangkutan memahami hal tersebut dan memutuskan untuk mundur sebagai PLD jika perpanjangan kontrak tahun 2025 nanti tetap diberikan,” ungkap Junaim.

Nurmin, yang telah menjadi PLD sejak 2015, menurut Junaim, akhirnya memilih untuk tetap menjadi perangkat desa dan mundur dari jabatannya sebagai pendamping desa pada tahun 2025.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Siapkan Dana Rp 20 Miliar untuk Program MBG

Junaim berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pendamping desa untuk fokus pada tugas utama mereka. Selain itu, juga menghindari pelanggaran aturan yang dapat merugikan diri sendiri dan menghambat pembangunan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, berkilah tidak mengetahui terlalu banyak tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh bendahara desa.

“Saya pikir dia sudah tidak aktif. Yang saya tahu, dia adalah bendahara kami yang diangkat melalui seleksi sesuai ketentuan sejak tahun 2020,” kilah Halio.

Halio meminta agar tanggapan lebih lanjut mengenai masalah ini dapat diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berwenang. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga