Hakim Vonis Ringan Bos Judi Apin BK Dianggap Cederai Keadilan, Jaksa Banding
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 06 Juli 2023
0 dilihat
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Felix yang menangani perkara terdakwa bos judi Apin BK. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis Apin BK yang merupakan bos judi dengan hukuman yang dinilai ringan yaitu 3 tahun kurungan "
MEDAN, TELISIK.ID - Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis Apin BK yang merupakan bos judi dengan hukuman yang dinilai ringan yaitu 3 tahun kurungan.
Adanya vonis ringan itu, pengamat hukum Kota Medan, Sumatera Utara, Yudikar Zega meminta agar jaksa ajukan banding dengan vonis rendah itu.
"Jaksa harus banding, karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Yudikar Zega kepada awak media, Kamis (6/7/2023) siang.
Selain itu, Ketua Perhimpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) Sumatera Utara itu juga menyebut, hakim seharusnya mengambil keputusan yang lebih tegas sebagai komitmen memberantas praktik perjudian.
Baca Juga: Video: Apin BK Bos Judi Divonis Ringan, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir Ajukan Banding
"Jadi, dengan vonis rendah ini. Bisa mencederai keadilan masyarakat. Sama-sama kita ketahui, melanggar pasal perjudian sesuai dengan pasal 303 ayat 1 sampai 3 jelas berbunyi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Majelis hakim harus tegas sebagai bentuk memberantas perjudian," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi awak media mengaku, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menangani perkara ini.
"Jadi yang menangani perkara ini adalah Kejaksaan Neger Medan. JPU menuntun terdakwa Apin BK dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda. Tapi, hakim vonis 3 tahun dan lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga jaksa memilih banding," ucap Yos Arnold.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, bukan hanya vonis kurungan yang rendah. Tapi ada juga aset yang harusnya disita, namun akhirnya dibatalkan hakim.
Baca Juga: Apin BK Bos Judi Divonis Ringan, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir Ajukan Banding
"Iya, bukan permasalahannya bonus saja yang membuat jaksa harus banding, tapi sejumlah aset milik Apin BK yang harusnya disita. Namun dibatalkan oleh majelis hakim," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di ruangan Cakra 9, Selasa (27/6/2023) siang.
Awalnya, jaksa penuntut umum memilih pikir pikir. Namun akhirnya mereka melakukan banding karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang mereka ajukan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS