Hari Ini, Sejumlah Tokoh Daftarkan Uji Formil UU IKN ke MK

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Hari Ini, Sejumlah Tokoh Daftarkan Uji Formil UU IKN ke MK
Aula gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Repro mediaindonesia.com

" Pengakuan uji formil UU IKN di Mahkamah Konstitusi dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) akan didaftarkan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (2/2/2022).

Hal tersebut dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), dikutip dari cnnindonesia.com.

"PNKN akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi," ujar advokat Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan tersebut, ada belasan orang terdaftar sebagai pemohon uji formil UU itu. Misalnya, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua atau guru besar Universitas Indonesia Taufik Bahaudin.

Dari kalangan purnawirawan TNI, ada nama Mayjen (Purn) Soenarko dan Letjen (Purn) Suharto.

Sementara dari pihak politisi, tampil sebagai pemohon seperti mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Agung Mozin serta mantan anggota DPD Marwan Batubara.

Sedangkan tokoh agama yang tampak dalam daftar pemohon adalah Habib Muhsin Al-attas serta Muhyiddin Junaidi.

"Para pemohon akan hadir ikut mendaftarkan permohonan ke MK," ujar Viktor saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Baca Juga: NU Umumkan 1 Rajab Jatuh Kamis 3 Februari

Selain itu, sejumlah tokoh nasional lainnya juga mengkritik proyek IKN baru yang digagas Presiden Joko Widodo, misalnya ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Sebelumnya, dikutip kompas.com, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Seragam Satpam Resmi Diganti Jadi Warna Krem

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga