KPK Setor Uang Rampasan ke Kas Negara Kasus Suap Harun Masiku
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di gedung KPK. Foto: Ist.
" Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku, tahun 2020 "
JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan dari terpidana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Wahyu dijerat KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku, tahun 2020.
Hingga saat ini, diketahui Harun masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyetoran itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
"Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, oleh Jaksa Eksekusi pada KPK Andry Prihandono sejumlah Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura," kata Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada awak media, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penyetoran uang rampasan merupakan salah satu komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi di saat situasi pandemi COVID-19 sekarang ini.
"Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery, diantaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara," ujarnya.
“Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," sambung Ali.
Baca Juga: Serahkan Banpres Produktif Usaha Mikro, Jokowi Minta Pelaku UMKM Bertahan di Situasi Sulit
Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, Ini Terobosan Kementerian PUPR
Sebelumnya, Majelis Hakim MA memperberat hukuman terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dari yang semula 6 tahun di tingkat banding, menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.
Akan tetapi, dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan Jaksa KPK dan Selain itu.
Hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun juga dicabut, terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha